Praka MS Kumpulkan Ratusan Amunisi saat Latihan Menembak lalu Dijual hingga ke Tangan KKB
Seorang oknum anggota TNI dari Kesatuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura, ditangkap karena diduga terlibat dalam jual beli senjata dan amunisi.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang oknum anggota TNI dari Kesatuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura, ditangkap karena diduga terlibat dalam jual beli senjata dan amunisi kepada warga sipil.
Warga sipil itu diduga berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Oknum prajurit berinisial Praka MS itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom Kodam Pattimura.
Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS ditetapkan sebagai tersangka karena menjual senjata ke warga sipil.
"Yang bersangkutan ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima," kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: 2 Oknum Polisi di Maluku yang Jual Senjata ke KKB di Papua Terancam Hukuman Mati
Dijual ke Warga Sipil
Praka MS menjual 600 butir amunisi kepada seorang warga sipil berinisial AT. Lalu, AT menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pulau Ambon.
Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku membeli sejumlah senjata dan amunisi dari oknum polisi dan TNI.
Senjata dan amunisi itu hendak dijual kepada KKB di Papua.
Baca juga: Kasus 2 Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB, Pelaku Ngaku Tak Tahu Senjata Itu akan Dibawa untuk KKB
Cara Praka MS Kumpulkan Amunisi
Paul membeberkan cara Praka MS mengumpulkan ratusan butir amunisi yang hampir berakhir di tangan KKB tersebut.
Menurutnya, Praka MS mengumpulkan amunisi jatah latihan menembak.
"Bagaimana cara amunisi 600 (butir itu ada) di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan amunisi-amunisi itu," kata Paul.