ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus 2 Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB, Pelaku Ngaku Tak Tahu Senjata Itu akan Dibawa untuk KKB

Kedua oknum polisi berinisial SHP dan MRA mengaku tak mengetahui senjata yang mereka jual ke warga berinisial J akan dijual lagi ke KKB. 

(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021) 

TRIBUNPAPUA.COM - Polisi terus mengusut kasus penjualan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melibatkan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, dari hasil penyelidikan, kedua oknum polisi berinisial SHP dan MRA mengaku tak mengetahui senjata yang mereka jual ke warga berinisial J akan dijual lagi ke KKB

Untuk diketahui, J, warga Ambon ditangkap di Bentuni karena membeli senjata dari dua polisi tersebut dan menjualnya ke KKB di Papua.

"Kalau keterangan mereka itu, mereka tidak tahu (dijual ke KKB). Kalau keterangannya ya, tapi itu kan masih keterangan, kita masih kembangkan terus karena anggota itu sudah dua kali dia (jual senjata)," ujar Leo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: 2 Oknum Polisi di Maluku yang Jual Senjata ke KKB di Papua Terancam Hukuman Mati

"Keterangan mereka tidak tahu, tapi dari tersangka yang ditangkap di Bentuni mengatakan itu (senjata dan amunisi) mau dibawa ke KKB," ujar Leo menambahkan.

Dari hasil penyelidikan polisi, J yang ditangkap di Bentuni dua pekan lalu diduga mempunyai peran sebagai penghubung dengan KKB.

Jual Senjata Laras Panjang

Leo mengatakan, SHP dan MRA mengakui telah menjual senjata ke J.

SHP menjual dua pucuk senjata laras panjang rakitan ke J yang dibeli dari warga. 

SHP membeli senjata rakitan itu dengan harga Rp 6 juta per pucuk.

Dua senjata itu kemudian dijual lagi ke J dengan haga Rp 20 juta per pucuk.

Baca juga: Polisi Jual Senjata ke KKB, Kapolda Papua: Cepat atau Lambat Oknum yang Terlibat Pasti Ditangkap

Saat ini polisi masih menyelidiki siapa warga yang menjual senjata tersebut ke SHP.

Sedangkan tersangka MRA menjual sepucuk senjata api jenis revolver ke J dengan harga yang sama.

“Revolver ini setelah kami telusuri, saudara J mendapatkan dari anggota Polri, dinasnya di Polresta Pulau Ambon atas nama MRA. Senjata ini dia dapat dari seseorang yang sampai saat ini  masih dalam pengembangan dari mitra kami yang lain,” ungkapnya.

Kronologi Transaksi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved