Kronologi Oknum Polisi Tembak Anggota TNI dan 2 Warga Sipil, Pelaku Mabuk dan Tolak Bayar Tagihan
Seorang oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial CS menjadi tersangka penembakan seorang anggota TNI dan dua warga sipil.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial CS menjadi tersangka penembakan seorang anggota TNI dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) subuh.
Dilansir TribunWow.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi kejadian dalam rilis kasus, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.
Ia membenarkan ada tiga korban tewas di tempat dan satu korban terluka.
Termasuk di antara korban yang tewas adalah anggota TNI.
"Korbannya adalah inisial S, yang merupakan anggota TNI. Yang kedua Saudara FFS meninggal dunia juga, pegawai dari kafe tersebut," kata Yusri Yunus.
"Kemudian Saudara M, pegawai (kafe). Satu masih dirawat di rumah sakit, inisialnya H," paparnya.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Mati 1 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil, IPW: Kami Desak, Jatuhi Hukuman Mati
Jenazah korban meninggal sementara masih berada di Rumah Sakit Kramat Jati sebelum nantinya diserahkan ke pihak keluarga.
"Rencananya selesai penanganan di rumah sakit baru akan diambil keluarga korban," kata Yusri.
Yusri menjelaskan kronologi bermula saat Bripka CS datang ke kafe selewat tengah malam untuk minum-minum.
"Kronologinya sekitar pukul 02.00 WIB tersangka CS datang ke sana, ke TKP (tempat kejadian perkara) yang merupakan kafe," ungkap Yusri.
"Kemudian melakukan kegiatan minum-minum di sana," katanya.
Menjelang subuh, pihak kafe hendak tutup dan meminta pelanggan membayar tagihan, termasuk kepada Bripka CS.
Dalam kondisi mabuk, oknum polisi tersebut justru menolak membayar tagihan.
Baca juga: Fakta Kasus Oknum Polisi dan TNI Jual Senjata ke KKB, Tersangka Pakai Trik saat Latihan Menembak
Ia semakin tidak terima ketika ditagih dan pertengkaran terjadi dengan pegawai kafe.
Akhirnya CS mengeluarkan senjata dan menembak keempat korban.