Fakta Kasus Oknum Polisi dan TNI Jual Senjata ke KKB, Tersangka Pakai Trik saat Latihan Menembak
Oknum TNI ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.
TRIBUNPAPUA.COM - Praka MS, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kodam Pattimura XVI, terancam dipecat setelah diduga menjual amunisi ke kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.
Praka MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.
Berikut ini faktanya:
1. Diambil saat latihan menembak
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, ratusan amunisi itu diperoleh tersangka dari latihan menembak.
Modusnya, setiap kali mengikuti latihan menembak, tersangka kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya.
Lalu, amunisi itu diambil kembali keesokan harinya setelah latihan menembak selesai.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu. Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” tambah dia.
Baca juga: 2 Oknum Polisi dan Oknum TNI yang Jual Senjata ke KKB Bisa Terancam Hukuman Mati
2. Mengaku bekerja sendiri
Dari pengakuan tersangka, Praka MS tak melibatkan anggota lainnya. Namun, Praka MS diduga menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil berinisial AT.
Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain,” ujar dia.
Saat ini Praka MS telah ditahan dan diperiksa Denpom XVI Pattimura.
3. Pengakuan J menjual ke KKB