2 Oknum Polisi dan Oknum TNI yang Jual Senjata ke KKB Bisa Terancam Hukuman Mati
Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati setelah terungkap menjual senjata api dan amunisi hingga ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
TRIBUNPAPUA.COM - Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati setelah terungkap menjual senjata api dan amunisi hingga ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Dilansir TribunWow.com, keduanya merupakan anggota Polresta Pulay Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia menilai hukuman itu setimpal karena SHP dan MRA telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Selain SHP dan MRA, polisi juga mengamankan empat warga sipil dan satu anggota TNI.
Keempat warga sipil itu berinisial SN, RM, HM dan AT.
Sementara itu, oknum TNI tersebut adalah MS.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Leo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2021).
Selain dituntut dengan hukuman berat, dua oknum polisi itu juga terancam dipecat dari kepolisian.
Leo mengatakan, ancaman pemecatan itu diberlakukan karena keduanya dianggap melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Baca juga: Diam-diam Kumpulkan Amunisi saat Latihan Menembak, Oknum TNI Ini Jual hingga ke Tangan KKB