Diam-diam Kumpulkan Amunisi saat Latihan Menembak, Oknum TNI Ini Jual hingga ke Tangan KKB
Seorang oknum anggota TNI dari Kesatuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura, ditangkap karena diduga jual amunisi ke KKB.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang oknum anggota TNI dari Kesatuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura, ditangkap karena diduga terlibat dalam jual beli senjata dan amunisi kepada warga sipil.
Warga sipil itu diduga berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Oknum Prajurit berinisial Praka MS itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom Kodam Pattimura.
Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS ditetapkan sebagai tersangka karena menjual senjata ke warga sipil.
"Yang bersangkutan ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima, kata Paul di Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Kodam Pattimura Ungkap Cara Praka MS Bisa Dapat Ratusan Amunisi untuk Dijual hingga ke Tangan KKB
Dijual ke warga sipil
Praka MS menjual 600 butir amunisi kepada seorang warga sipil berinisial AT. Lalu, AT menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pulau Ambon.
Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku membeli sejumlah senjata dan amunisi dari oknum polisi dan TNI.