Kodam Pattimura Ungkap Cara Praka MS Bisa Dapat Ratusan Amunisi untuk Dijual hingga ke Tangan KKB
Seorang oknum anggota TNI, Praka MS menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang oknum anggota TNI, Praka MS menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, amunisi diduga dijual kembali hingga jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.
Pelaku Praka MS merupakan prajurit dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura.
Modus Mengumpulkan Amunisi saat Latihan
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan Praka MS menjual 600 butir peluru.
Dia menyebut MS sedikit demi sedikit menyimpan peluru yang seharusnya digunakan untuk latihan menembak.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu. Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” kata Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Paul masih mendalami apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekan Praka MS.
Baca juga: Kasus 2 Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB, Pelaku Ngaku Tak Tahu Senjata Itu akan Dibawa untuk KKB
Tak Begitu Percaya Pengakuan Tersangka
Terkait pengakuan tersangka itu, Paul mengaku masih harus mendalaminya.
Menurutnya, MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan.
Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.
Berhubungan dengan KKB
Amunisi tersebut dijual oleh MS kepada warga sipil bernama AT.