Kodam Pattimura Ungkap Cara Praka MS Bisa Dapat Ratusan Amunisi untuk Dijual hingga ke Tangan KKB
Seorang oknum anggota TNI, Praka MS menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil.
AT kemudian menjual kembali amunisi kepada warga sipil lainnya berinisial J.
Keduanya diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, J diduga menjual amunisi ke pihak KKB di Papua.
Sementara Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.
Baca juga: 2 Oknum Polisi di Maluku yang Jual Senjata ke KKB di Papua Terancam Hukuman Mati
Sanksi Dipecat
Paul memastikan akan memberikan sanksi tegas pada oknum prajurit Yonif 733/Masariku yang diduga menjual amunisi pada KKB di Papua.
"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul.
Ia mengatakan, tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.
(Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Praka MS Jadi Tersangka, Kumpulkan Ratusan Amunisi Saat Latihan Menembak dan Dijual hingga ke Tangan KKB