ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Kasus Oknum Polisi dan TNI Jual Senjata ke KKB, Tersangka Pakai Trik saat Latihan Menembak

Oknum TNI ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.

(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon terkait keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam bisnis penualan amunisi ke warga sipil, Selasa (23/2/2021) 

Dari pengakuan J, amunisi tersebut dia jual ke KKB. Namun TNI dan Polri masih mendalami segala bukti dan keterangan para tersangka terkait 400 peluru yang dijualnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Paul mengakui, pihaknya tidak tidak mudah mempercayai begitu saja pengakuan tersangka. Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada rekan-rekan pelaku yang ikut tertlibat.

4. Terancam dipecat

Sementara itu, Paul menegaskan, Praka MS jika terbukti akan mendapat sanksi pemecatan.

“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

(Kompas.com/ Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Oknum TNI Diduga Jual Ratusan Amunisi ke KKB, Terancam Dipecat, Curi Saat Latihan Menembak "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved