ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembantu yang Bunuh Majikan di Bandung Mengaku Sering Dipukuli oleh Korban: Saya Sudah Sabar

Setelah menangkap R (22), pembantu yang membunuh majikannya Dewi Romlah (85), fakta demi fakta mulai terungkap.

Mega Nugraha/Tribun Jabar
R disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85) 

TRIBUNPAPUA.COM - Setelah menangkap R (22), pembantu yang membunuh majikannya Dewi Romlah (85), fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata, pelaku nekat membunuh majikannya karena sering dipukuli oleh korban.

Diketahui, korban tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya di Komplek Perumahan Buana Cigi Regency, Kelurahan Cijawura, Kecamatan, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021) malam,

R mengaku tidak ada niatan untuk membunuh majikannya.

Namun, karena dipukuli terus, ia pun menjadi kesal dan kehabisan kesabaran hingga terjadilah peristiwa itu.

"Saya nggak niat untuk membuat dia meninggal. Jadi saya kesal, saya udah sabar, saya masih dipukul," kata R di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: 4 Fakta Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita di Medan, Jasad Korban Dibuang untuk Hilangkan Jejak

Kata R, saat dipukul majikannya, ia meminta kepada korban untuk memulangkannya.

Tapi, ia malah dipukuli oleh majikannya dan mendorongnya dengan tongkat.

"Tapi saya malah dipukul lagi dan didorong pakai tongkat, saya masih diam. Saya mau pergi, dia malah marah-marah terus mukul saya lagi pakai tongkat dari belakang, saya masih diam," ungkapnya.

R mengaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

"Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," ungkapnya.

Akibat pukulan itu, majikannya yang sudah lanjut usia tersebut terkapar dan tewas.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku kemudian melakukan rekayasa dengan cara melukai dirinya di bagian perut dan pundak seolah-olah ada orang lain yang melakukannya.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Tembak Anggota TNI dan 2 Warga Sipil, Pelaku Mabuk dan Tolak Bayar Tagihan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek paruh baya bernama Dewi Romlah (85), ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya, Kamis malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved