ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi Suami Ambil Pedang Aniaya Istri, Korban Merangkak di Kolong Rumah Minta Tolong Warga

Seorang pria berinisial J (39) di Kalimantan Selatan tega menganiaya istrinya, NA (41) hanya karena cemburu.

Polsek Kertak Hanyar
Tersangka penganiayaan terhadap istri, J (39), ditahan di Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/2/2021). 

TRIBUPAPUA.COM - Seorang pria berinisial J (39), warga Jalan A Yani Km 7, Gang Berkat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tega menganiaya istrinya, NA (41) hanya karena cemburu.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi bermula saat pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran.

"Keduanya sempat didamaikan di Polsek Kertak Hanyar," kata Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Amin Hidayat, kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (27/2/2021) pukul 23.40 Wita.

Namun ternyata percikan api amarah masih menyelimuti hati pelaku.

Pelaku gelap mata, menampar wajah sang istri yang saat itu tengah memberi makan ayam di depan rumah.

"Pelaku menampar wajah korban kurang lebih tiga kali dan kemudian sempat mencekik leher korban," tuturnya.

Masih tak puas, pelaku mengayunkan pedang yang dibawanya dari dalam rumah.

Mata tajam pedang mengenai kaki kiri korban hingga robek.

Lalu, korban yang saat itu masih berada di situasi mencekam akibat keberingasan sang suami, masih bisa menyelamatkan dirinya ke dalam rumah.

"Korban sempat lari ke dalam rumah, kemudian mengunci pintu dari dalam, lalu keluar dari pintu belakang sambil merangkak di bawah kolong rumah korban dan korban langsung ditolong warga setempat," ungkapnya.

Korban kemudian dilarikan warga ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk melakukan perawatan sekaligus visum.

Baca juga: Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Binmas Noken Gelar Program Polisi Pi Ajar untuk Anak-anak di Tolikara

Selanjutnya, korban melalui kerabatnya melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya ke pihak berwajib.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mengetahui keberadaan pelaku dan menciduknya yang tengah tidur di Jalan A Yani Km 13, Gambut, Kabupaten Banjar," ujar Amin.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Suami Penebas Istri Pakai Samurai Dibekuk Polisi di Gambut Kabupaten Banjar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved