Senin, 4 Mei 2026

Polemik Posisi Sekda Papua, Wagub dan Mendagri Lantik Dua Orang Berbeda di Waktu Hampir Bersamaan

Terdapat dua orang yang menduduki posisi Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Keduanya dilantik di tempat berbeda pada waktu hampir bersamaan.

Tayang:
(Dok Staf Khusus Gubernur Papua)
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Pj Sekda Papua, Jayapura, Senin (1/3/2021) 

TRIBUNPAPUA.COM - Terdapat dua orang yang menduduki posisi Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

Keduanya dilantik di tempat berbeda pada waktu hampir bersamaan.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura, pada Senin (1/3/2021).

Pada waktu yang hampir bersamaan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga: 30 Menit Saling Menembak, 6 Anggota KKB Kabur ke Hutan dan Langsung Dikejar Prajurit TNI-Polri

Usai pelantikan, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengaku belum mengetahui informasi pelantikan sekda definitif di Kementerian Dalam Negeri.

"Dari Pak Gub kemarin kita lantik Pak Penjabat, SK-nya sudah ada karena tidak boleh ada kekosongan di pemerintah, apa yang terjadi di Jakarta kita belum tahu dan kita belum ikuti. Tapi apa yang sudah terjadi di sini itu sah, dan apa yang sudah terjadi itu bahwa pemerintah tidak kosong," ujar Klemen di Jayapura, Senin.

Klemen menjelaskan, pengangkatan Doren Wakerkwa dinyatakan sah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua.

Klemen pun meminta semua pihak menerima pelantikan itu.

"Yang suka banyak kita lupakan, Papua ini ada UU Nomor 21 (Tahun 2001) yang bersifat spesial kewenangan daerahnya, jadi kami mengimbau semua orang menghormati itu," kata dia.

Baca juga: Detik-detik KKB Tewas saat Serang Markas TNI AD, Pelaku Menembaki Markas Tengah Malam

Kle001 tentang Otonomi Khusus di Papua, kecuali hal yang menyangkut luar negeri, keamanan, fiskal, dan agama.

Ia menegaskan, aturan itu mengatur tentang keistimewaan Papua, termasuk dalam menunjuk pejabat daerah.

"Siapa pun kita harus tunduk dengan undang-undang dan untuk konteks Papua, UU 21 itu tertinggi. Haknya ada di provinsi dan ini sudah kita lakukan," tegas Klemen.

Sementara itu, Pj Sekda Papua Doren Wakerkwa mengaku segera menjalankan tugas dengan baik, meski ada pelantikan sekda definitif di Kemendagri.

"Kita tetap melaksanakan pemerintah sebagai mana kita melaksanakan kemarin itu yang kita laksanakan, tugas pertama kita akan lantik bupati," ujar Doren.

Baca juga: KKB Unggah Foto Rekannya yang Tewas di Medsos, Aparat: Motifnya Selalu Begitu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved