Dukun Cabul Berulah, Nekat Rudapaksa Seorang Anak 12 Tahun yang Datang Berobat
Seorang gadis berumur 12 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diperkosa saat berniat menghilangkan penyakitnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Malang nasib BN, seorang gadis berumur 12 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang diperkosa saat berniat menghilangkan penyakitnya.
BN menjadi korban pemerkosaan oleh SL (42) yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati segala penyakit.
Kejadian itu terungkap setelah SN ibu dari BN memeriksakan anaknya itu ke bidan setempat.
Semula, SN merasa curiga melihat BN mendadak murung usai berobat di rumah SL.
Dari pemeriksaan bidan, ia pun terkejut mendengar putrinya itu ternyata sudah mengalami kekerasan seksual dan pelakunya adalah SL.
Baca juga: Kakek Cabuli Cucunya hingga Tewas, Korban Bungkam karena Pelaku Ancam Bakal Bunuh Ibunya
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Empat Lawang AKP Mursal Mahdi mengatakan, SN yang mengetahui anaknya telah diperkosa SL langsung menghubungi keluarganya yang lain.
Keluarga dari BN pun mendatangi rumah SL di Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang untuk meminta pertanggungjawaban SL.
"Kami dapat informasi ada pelaku cabul yang ditangkap warga, petugas langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa," kata AKP Mursal lewat pesan singkat, Rabu (7/3/2021).
Pelaku adalah tetangga korban, terkenal bisa sembuhkan penyakit
Mursal menjelaskan, korban tinggal tak jauh dari rumah pelaku. SL diduga melancarkan aksinya saat BN hendak berobat dengan tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya.
SL sendiri dikenal di desa setempat sebagai dukun dan mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit.
"Karena percaya korban ini datang sendiri untuk berobat, namun malah diperkosa oleh pelaku," ujar AKP Mursal.
Baca juga: 327 Pemuda di Kepulauan Yapen Ikuti Pendaftaran Bintara Polri Polda Papua secara Daring
Diduga ada korban perkosaan lainnya
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap SL.
Polisi pun akan mendalami dugaan adanya korban lain terkait aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.
"Sekarang masih didalami kemungkinan ada korban lain," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 12 Tahun Murung Usai Berobat ke Dukun Kampung, Ternyata Diperkosa Bukannya Diobati"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-2.jpg)