KKB Papua
Kecewa KKB Dilabeli Teroris, Komnas HAM: KKB Itu Sesuatu yang Tidak Jelas, Itu Bukan Organisasi
Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mengaku kecewa KKB.
TRIBUN-PAPUA.COM - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mengaku kecewa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dikategorikan teroris.
Amirudin merasa penegakan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab menjadi jalan penyelesaian yang lebih penting untuk diutamakan daripada pemberian label teroris kepada KKB.
"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Amiruddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: 70 Anggota KKB dan Lekagak Baku Tembak dengan Satgas Nemangkawi, Aparat Berhasil Pukul Mundur
"Itu jauh lebih penting diutamakan daripada mengubah-ubah soal label," kata dia.
Menurut Amiruddin selama ini label KKB di Papua kerap mengalami banyak perubahan. Namun, ia menilai perubahan label tersebut tidak membawa perubahan apapun.
KKB di Papua, menurutnya, pernah disebut sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan sekarang menjadi teroris.
"Tidak ada perubahan, situasinya sama saja," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan yang terjadi di lapangan usai KKB dikatagorikan sebagai teroris.
Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB.
Karena itu, menurut Amiruddin penegakan hukum yang transparan dinilai Komnas HAM jauh lebih penting diutamakan dari pada sekadar pelabelan terhadap KKB.
"Saya katakan ini semua karena KKB itu sesuatu yang tidak jelas. Apa itu KKB. Dimana alamat KKB. KKB itu bukan organisasi," ucapnya.
Baca juga: KKB Kini Jadi Organisasi Teroris, DPR RI NasDem Ingatkan Aparat untuk Pentingkan Keselamatan Warga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dimasukkan ke dalam katagori organisasi teroris.
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua Komnas HAM Kecewa Pemerintah Tetapkan KKB di Papua sebagai Teroris"