ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Daftar Pengecualiannya

Larangan mudik Lebaran resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) mulai pukul 00.00 WIB hingga 17 Mei 2021 mendatang.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Ilustrasi larangan mudik mulai diberlakukan - Larangan mudik Lebaran resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) mulai pukul 00.00 WIB hingga 17 Mei 2021 mendatang. 

Kemudian, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah ini:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sanksi

Jika ditemukan masih adanya masyarakat yang nekat berpergian selama masa larangan mudik Lebaran, ada sejumlah sanksi yang telah disiapkan. Sanksi-sanksinya, yaitu sebagai berikut:

  • Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
  • Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  • Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Posko Penyekatan

Demi mengawasi pergerakan masyarakat selama masa larangan mudik lebaran pemerintah telah mendirikan posko penyekatan di beberapa wilayah.

Adapun 14 lokasi posko penyekatan larangan mudik di wilayah Jabodetabek adalah sebagai berikut:

  • Bekasi Kota
  1. Gerbang Tol Bekasi Barat
  2. Gerbang Tol Bekasi Timur
  • Kabupaten Bekasi
  1. Kedung Waringin
  2. Cubeet
  3. Gerbang Tol Tambun
  4. Gerbang Tol Cibitung
  5. Gerbang Tol Cikarang Pusat
  6. Gerbang Tol Cibatu
  • Tangerang Kota
  1. Jatiuwung
  • Tangerang Selatan
  1. Gerbang Tol Bitung
  2. Pos Bitung
  • Polda Metro Jaya
  1. Cikarang Barat
  2. Putarang Gerbang Tol Cikarang Barat
  3. Cikupa

Berita tentang mudik lainnya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Serba-serbi Larangan Mudik Lebaran"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved