ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Video Aksi Babinsa Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Langsung Ambil Alih Kemudi

Video viral yang memperlihatkan aksi pengepungan beberapa debt collector kepada kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih.

Tribunnews.com
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengklarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan aksi pengepungan beberapa debt collector kepada kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih.

Dalam rilis yang diterima oleh Tribun-Papua.com, Minggu (9/5/2021), mobil Honda tersebut dikemudikan anggota TNI AD di Tol Koja Barat- Jakut, yang hendak antar orang sakit ke Rumah Sakit (RS).

Pihak Kodam Jaya setelah mendapat informasi video yang viral group Whatsapp tersebut, segera melaksanakan pengumpulan keterangan dan memberikan klarifikasi pada Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: KKB Papua Dilabeli Teroris, Komnas HAM Khawatir Hal Itu Jadi Sorotan di Evaluasi Rutin PBB

Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD tersebut Serda Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan Nara warga kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok.

Peristiwa terjadi pada Kamis (6/5/2021), dan Serda Nurhadi menerima laporan ada kendaraan yang dikepung oleh sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Mobil yang dikepung atau dikerubuti kurang lebih 10 orang itu, di dalamnya terdapat anak kecil dan seorang yg sakit (om dan Tante N).

Serda Nurhadi pun berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun aksi debt collector tersebut terus berlanjut, Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut.

Serda Nurhadi refleks membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah, jelas Kapendam Jaya.

Baca juga: Sopir yang Viral Ancam Tembak Warga di SPBU Kini Ditangkap, Mengaku sebagai Polisi karena Emosi

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa.

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut, tutup Kapendam Jaya.

Berita viral lainnya

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved