Sabtu, 18 April 2026

BBPOM Jayapura Gelar Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Idul Fitri, Ini Hasilnya

BBPOM Jayapura melakukan intesifikasi pengawasan pangan dan takjil selama 6 minggu mulai sejak 5 April sampai 21 Mei 2021.

Penulis: Musa Abubar | Editor: Astini Mega Sari
(Tribun-Papua.com/Musa Abubar)
Pertemuan BBPOM Jayapura dengan awak media terkait pengawasan pangan selama Ramadan dan Idul Fitri 

Laporan Wartawan Tribun-Papua, Musa Abubar

TRIBUN-PAPUA.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura melakukan intesifikasi pengawasan pangan dan takjil selama 6 minggu mulai sejak 5 April sampai 21 Mei 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya saat bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan dengan bersinergi dengan OPD diseluruh kota/kabupaten di Provinsi Papua," kata Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sirait kepada awak media di Aula Kantor BBPOM Jayapura, Senin (10/5/2021).

Mojaza menjelaskan, sasaran pengawasan adalah gudang distributor dan gudang pengecer, retail (toko/warung, supermarket, hypermarket, pasar tradisional), penjual parsel dan penjual takjil dengan target pengawasan untuk pangan olahan.

Pangan olahan yaitu pangan tanpa ijin edar (TIE), pangan olahan kadaluwarsa, pangan rusak (kaleng penyok/berkarat).

Baca juga: TPID Kota Jayapura Gelar Sidak Harga dan Ketersediaan Pangan di Tiga Lokasi

Kemudian, pengawasan untuk takjil difokuskan pada empat parameter bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dan ditambahkan pada pangan yaitu formalin, boraks, pewarna rhodamine B dan menthanil yellow.

Sementara pengawasan pada parcel adalah mengantisipasi produk pangan yang mempunyai masa simpan kurang dari 6 bulan, adanya produk pangan mengandung babi dan minuman yang mengandung alkohol.

Mojaza mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan hingga minggu ke V per 7 Mei 2021 di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Nabire dan Kabupaten Yahukimo, sudah ada sebanyak 123 sarana yang diperiksa.

Dari 123 sarana itu, kata dia, 19 sarana di antaranya tidak memenuhi ketentuan, dan telah dimusnahkan.

Produk yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp 11.179.200 yang terdiri dari 93 jenis pangan yang berjumlah 1.235 pcs.

Baca juga: Buat Tim Kecil Jelang PON XX, Pemprov Papua: Mereka akan Aktif Melakukan Koordinasi

Sedangkan untuk takjil, 439 sampel dari Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura telah disampling dan diuji dengan hasil tidak ditemukan takjil yang mengandung bahan berbahaya.

"Tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa pembinaan langsung/setempat, produk diamankan, produk dimusnahkan, produk dikembalikan ke penyalur, surat teguran, intervensi pengawasan pasca lebaran (untuk menyentuh akar rumput)," tambah dia. (*)

Berita lainnya terkait Papua

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved