ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Soal Pelabelan KKB sebagai Teroris, Kabaintelkam Polri Masih Tunggu Putusan Pengadilan

Palabelan teroris pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua hingga kini masih menjadi pro dan kontra.

Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/Dhias Suwandi
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pelabelan teroris pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua hingga kini masih menjadi pro dan kontra.

Namun, secara tegas Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan bahwa pelabelan teroris hanya terbatas terhadap kelompok tertentu di Papua.

Menurutnya, pelabelan tersebut hanya terbatas terhadap kelompok yang memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Baca juga: Belum Dapat Penjelasan soal Anggaran PON XX 2021 Papua, Walkot Jayapura: Tidak Boleh, Harus Ada SOP

Baca juga: Merasa Janggal Nagita Slavina Jadi Duta PON XX Papua, Arie Keriting: Harus Tetap Perempuan Papua

Paulus mengatakan pelabelan teroris diberikan bila tindakan kelompok tersebut dinilai sangat menakutkan, sadis, dan brutal.

Terlebih tindakan mereka belakangan ini, kata Paulus, sangat masif, melebar, meluas, meninggi, mendalam, dan sudah serampangan.

Hal tersebut disampaikan Paulus dalam Dialog Kebangsaan Lintas Generasi Papua yang digelar Universitas Kristen Indonesia, Rabu (2/6/2021).

"Jadi itu sedikit terkait dengan semangat pelabelan (teroris) itu dalam rangka kepentingan ini. Jadi karena sudah masuk dalam ranah itu, tentu akan ada proses itu di pengadilan nanti, itu akan disidangkan, diputuskan apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi kita masih menunggu. Masih menunggu," kata Paulus.

Baca juga: Untuk Papua Lebih Baik, Polri Ingin Dengar Aspirasi: Apa yang Dinginkan Masyarakat, Terutama KKB

Paulus mengungkapkan sebelum diumumkan sebagai teroris, kelompok-kelompok tersebut dilabeli sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pelabelan KKB tersebut, kata dia, dilakukan setelah kepolisian berhasil mengidentifikasi bahwa mereka bukanlah masyarakat pada umumnya melainkan beberapa pimpinan dan kelompok militansi yang diikuti keluarga terdekatnya.

Menurut Paulus, hidup berkelompok merupakan adat dan budaya kebiasaan masyarakat terutama di daerah pedalaman pegunungan.

Ketika seorang anggota kelompok tersebut berkonflik dengan seseorang maka mereka akan menggalang empati dari kelompoknya.

Ketika empati tersebut sudah tergalang, kata dia, saudara-saudara orang tersebut di dalam kelompok itu akan setia sampai mati.

"Sehingga memang sekali lagi, itu kelompok, tidak banyak dan mereka melakukan berbagai perbuatan melawan hukum, mereka melakukan krimialitas tidak hanya kepada para pihak lain, kepada warga masyarakatnya pun, mereka lakukan," kata Paulus.

Ketika mereka bergerak dalam jumlah besar dan membutuhkan logistik mereka akan menekan semua pihak yang ada di sekitarnya.

Baca juga: 10 Motif Batik Daerah di Indonesia, serta Filosofinya: Kamoro dari Papua hingga Lumbon dari Banyumas

"Jadi mereka kelompok, melakukan perbuatan kriminal, terus bersenjata, maka itu ada label KKB," kata Paulus.

Perbuatan KKB, kata Paulus, masuk ranah pidana umum, apakah itu penganiayaan atau pembunuhan.

"Itu ranah pidana, itulah yang kita proses selama ini," kata Paulus.(*)

Berita terkait KKB Papua lainnya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabaintelkam Polri: Kita Masih Tunggu Putusan Pengadilan Soal Kelompok Teroris di Papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved