ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Jawab soal Video Viral WNA Bayar Parkir Rp 9,6 Juta: Wajar

Dalam nota pembayaran yang videonya viral itu, terlihat WNA tersebut membayar biaya parkir sebanyak Rp 9.640.000.

Editor: Claudia Noventa
repro bidik layar akun instagram @punapibali
Pengakuan seorang WNA di Bali yang bayar parkir mobil senilai Rp 9,6 juta 

TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial sebuah video berisi pengakuan seorang WNA di Bali yang membayar parkir mobil dengan nominal fantastis.

Tak main-main, bahkan WNA tersebut harus membayar senilai Rp 9,6 juta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dalam video yang beredar, bahkan terlihat nota parkir pembayaran sebanyak Rp 9.640.000.

Terdiri atas lost ticket Rp 100.000, tarif A (reguler) Rp 7.680.000, dan tarif B (premium) Rp 1.860.000.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, membenarkan video pengakuan WNA tersebut.

WNA tersebut tercatat parkir pada 1 April 2021 hingga 1 Juni 2021.

"Wajar, yang bersangkutan itu kan parkir sejak 1 April 2021 sampai dengan 1 Juni 2021," kata Taufan saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Viral Video Perkelahian Pedagang dan Pengunjung Wisata di Magetan, Polisi: Ada yang Luka Parah

Baca juga: Viral Video Penumpang Sepeda Motor Berdiri Tanpa Memakai Busana, Berawal dari Taruhan Hasil Bola

Taufan menuturkan, Bandara Ngurah Rai memang tak menyediakan fasilitas parkir inap dan tak membatasi masa parkir penumpang.

Tarif parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali senilai Rp 4.000 untuk roda dua selama 12 jam dan selanjutnya Rp 2.000 per jam.

Sementara untuk tarif roda empat dikenakan Rp 10.000 untuk satu jam pertama. Setelah satu jam pertama itu akan dikenakan Rp 5.000.

Kemudian, parkir roda enam atau lebih dikenakan Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan turun menjadi Rp 5.000 setelahnya.

Khusus untuk parkir premium, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengenakan biaya tambahan Rp 30.000 dari parkir reguler.

Bagi yang kehilangan karcis juga bakal dikenakan denda, yakni Rp 50.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan enam atau lebih.

Segala biaya parkir ini berlaku selama 24 jam. Setelah 24 jam, maka akan berlaku kembali tarif dari awal.

"Jadi, silakan saja dirinci berapa itu," kata Taufan.

Baca juga: Viral Video Bupati Alor Marahi dan Usir 2 Staf Menteri Risma: Mereka Langkahi Pemda

Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Ini Tanggapan Kadishub DKI

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved