Terpaksa Pinjam Rp 3,7 Juta ke Pinjol untuk Beli Susu Anaknya, Guru Honorer Ditagih Rp 206 Juta
Bermula meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 3,7 juta, Afifah (28) harus menanggung tagihan sebesar Rp 206 juta.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bermula meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 3,7 juta, Afifah (28) harus menanggung tagihan sebesar Rp 206 juta.
Ia tidak menyangka niatnya meminjam uang dari pinjaman online untuk membeli susu anaknya menjadi awal malapetaka.
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga mengatakan kejadian tersebut bermula pada 20 Maret 2021.
"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," jelasnya, Jumat (4/6/2021) saat ditemui.
Afifah kemudian dipandu untuk foto diri bersama KTP miliknya.
Baca juga: Rentetan Aksi Teror KKB 2 Hari: Bunuh Warga, Bakar Bandara hingga Lepas Tembakan di Perkampungan
"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," kata Sofyan.
Karena merasa janggal mendapat transfer uang dalam waktu singkat, dana tersebut tidak diambilnya.
Masalah mulai datang di hari kelima setelah mendapat pinjaman, 25 Maret 2021.
"Afifah mulai mendapat WA (pesan WhatsApp) untuk melakukan pelunasan, padahal belum hari ke-91. Setelah itu, pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin," kata Sofyan.
Menurutnya, Afifah sudah berupaya membayar tagihan pinjaman online tersebut.
"Diinformasikan oleh aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta, mendapat Rp 3,7 juta dan harus membayar Rp 5,5 juta. Dari uang Rp 3,7 juta yang tak diambil di rekening, sudah ditambah Rp 2 juta tapi malah membengkak jadi ratusan juta," jelasnya.
Sofyan mengungkapkan, kliennya melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena cara-cara penagihan dari pelaku aplikasi tersebut sudah kelewat batas dan mengarah ke fitnah.
Baca juga: Akui Kelaparan di Hutan, Panglima Tinggi OPM Balik ke NKRI: Kita Ditipu para Politikus
"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah klien kami telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," jelasnya.
Pelaporan tersebut terkait pelanggaran UU ITE.
Akibat serangkaian teror tersebut, Afifah yang bekerja sebagai guru honorer merasa trauma dan ketakutan.
"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," kata Sofyan.
Berita daerah lainnya
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta"