ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS, Berikut Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan untuk Jabatan Tenaga Kesehatan di Kejaksaan RI

Informasi terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini memang sedang diburu banyak orang.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/millionsjoker
Ilustrasi - Berikut ini daftar formasi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tenaga kesehatan di Kejaksaan RI. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Informasi terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini memang sedang diburu banyak orang.

Berikut ini daftar formasi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tenaga kesehatan di Kejaksaan RI.

Diketahui, Kejaksaan RI termasuk dalam lembaga yang paling awal dalam mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 dan juga rincian formasinya.

Secara keseluruhan, Kejaksaan RI membuka kuota sebanyak 4.148.

Jumlah tersebut, terbagi dalam berbagai formasi, seperti Jaksa, Pranata Barang Bukti, Pengawal Tahanan/Narapidana, Pengelola Pengaduan Publik hingga Terampil Auditor.

Baca juga: Ini 10 Jabatan Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI CPNS 2021, Simak Formasi Lainnya

Baca juga: Cek Perbedaan Alur Seleksi antara CPNS dan PPPK Guru 2021, Link Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Sebanyak 494 formasi dari jumlah keseluruhan, diperuntukkan bagi lulusan SLTA/SMA sederajat.

Yang terbaru, melalui Instagram @birokejaksaan, Kejaksaan RI mengumumkan 10 jabatan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tenaga kesehatan.

Sebagaimana termuat dalam UU no. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung berwenang memberikan ijin untuk berobat kepada tersangka atau terdakwa.

Di sinilah peran penting tenaga kesehatan di lingkungan kejaksaan RI, karena ikut menentukan langkah kebijakan Jaksa dalam mengambil sikap terkait kesehatan tersangka/terdakwa serta ikut menentukan penegakan hukum yang obyektif dan berkeadilan.

Total ada 11 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi 10 Jabatan tenaga kesehatan ini.

Adapun 10 jabatan untuk tenaga kesehatan tersebut, rinciannya yakni:

- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut

- 1 Formasi spesialis Anak

- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum

- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved