Rabu, 6 Mei 2026

Viral Video Satpol PP Kota Pontianak Hancurkan Ukulele dan Tuai Kritik, Ini Klarifikasinya

Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang anggota Satpol PP Kota Pontianak menghancurkan sejumlah ukulele.

Tayang:
(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani)
Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida mengklarifikasi perusakan ukulele pengamen, di Kantor Sat Pol PP Kota Pontianak, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 7 Juni 2021. Kasat Pol PP menyebutkan video tersebut merupakan proses pemusnahan barang bukti yang sudah dua tahun lalu ditangkap dan tidak ada pemiliknya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang anggota Satpol PP Kota Pontianak menghancurkan sejumlah ukulele.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram Satpol PP Kota Pontianak, @polpp.ptk.

Dan sempat dihapus lantaran mengundang komentar negatif dari warganet.

Namun video anggota Satpol PP Kota Pontianak yang menghancurkan ukulele sudah telanjur tersebar dan diupload ulang oleh sejumlah akun medsos lainnya.

Dalam video terlihat jelas seorang anggota Satpol PP yang tak diketahui identitasnya menghancurkan ukulele menggunakan lututnya.

Baca juga: VIRAL Video Resepsi Pernikahan Gunakan Kirab Paskibra, Diiringi Puisi hingga Lagu Janji Suci

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana akhirnya buka suara terkait hal ini.

Dalam konferensi pers di kantor Satpol PP pontianak, Senin 7 Juni 2021, Adriana menyampaikan bahwa ukulele yang dipatahkan adalah hasil razia dua tahun lalu.

Ukulele itu tidak kunjung di ambil oleh sang pemilik. Agar tidak disalahgunakan, pihaknya kemudian melakukan pemusnahan.

"Berita yang beredar bahwa Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar,"kata Adriana.

Menurutnya, yang benar adalah Satpol PP kota Pontianak memusnahkan 5 buah Ukulele yang tidak diambil dan tidak jelas kepemilikannya.

"Sehingga, berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi (ukulele) dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," kata Syarifah Adriana menjelaskan.

Baca juga: Viral Video Ratusan Pengendara Motor Bobol Pagar Pembatas Jembatan Suramadu, Hindari Swab Massal

Adriana mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak rutin melaksanakan penertiban pengamen yang ada di simpang jalan atau area lampu lalu yang mengganggu ketertiban umum.

Pengamen yang terjaring, akan dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).

Jika sudah selesai mendapatkan pembinaan, pengamen boleh mengambil kembali ukulele miliknya yang disita dan membuat pernyataan tidak mengamen di simpang jalan.

"Saat ini masih ada 20 buah dan ini merupakan hasil penertiban sejak dua tahun lalu. Jadi sejak 2 tahun, yang tidak jelas pemiliknya, karena saat kita ambil itu pengamennya lari," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved