Selasa, 19 Mei 2026

Dampak BTS Meal di Kota Kediri, McDonalds Ditutup selama 3 Hari karena Langgar Protokol Kesehatan

Kerumunan yang didominasi oleh ojol itu diduga lantaran adanya peluncuran menu baru, yakni BTS meal.

Tayang:
Editor: mohamad yoenus
Dok. McDonald's Indonesia
BTS Meal. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Operasional gerai makanan cepat saji McDonald's di Kediri, Jawa Timur, ditutup lantaran pelanggaran protokol kesehatan.

Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Kediri mengatakan penutupan tersebut akan dimulai pada Rabu (9/6/2021) hingga tiga hari ke depan.

Diketahui, pelanggaran prokes itu terjadi saat ada kerumunan dan antrean panjang pada gerai yang ada di kawasan Kediri Mall tersebut, Rabu siang.

Kerumunan yang didominasi oleh ojol itu diduga lantaran adanya peluncuran menu baru, yakni BTS meal.

Baca juga: Maruf Amin akan Berkunjung ke Papua, Mahfud MD Perlu Pastikan Beberapa Hal

Baca juga: Kronologi Kontak Senjata di Ilaga selama 2 Jam, KKB Paksa Masuk Wilayah hingga Lepaskan Tembakan

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo langsung memimpin penutupan tersebut.

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Acara tersebut tidak ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid Kota Kediri," ujar AKBP Eko Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Oleh sebab itu, pihaknya saat itu juga langsung meminta pihak McDonald's segera mengakhiri kegiatan dan menutup gerainya. Adapun para pengantre, juga turut dibubarkan.

Sebagai sanksi atas pelanggaran itu, Kapolres memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut.

"Kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI, dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri. Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan," tegas Kapolres.

Penutupan itu ditandai dengan pemasangan lembar kertas berisi pengumuman penutupan maupun sanksinya. Selain itu, juga pemasangan garis pengaman dari Satpol PP.

Sekretaris Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan, penutupan gerai McDonald's Kediri itu dilakukan selama tiga hari.

Artinya, tidak boleh ada aktivitas baik online maupun offline.

"Artinya semua operasional harus berhenti," ujar Nur Khamid, melalui sambungan telepon.

Baca juga: Sebut Kesuksesan PON XX Bisa Tambah Kesejahteraan Warga Papua, Kapolda: Harga Diri Bangsa Indonesia

Jika nantinya dalam rentang waktu 3 hari selama sanksi tersebut ditemukan adanya aktivitas gerai, menurut Khamid akan ada sanksi lanjutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved