Selasa, 14 April 2026

Ini Perbedaan Proses Seleksi PPPK dengan CPNS: Mulai dari Administrasi, Kompetensi Dasar dan Bidang

Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Editor: Claudia Noventa
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, pada tahap CPNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo saat menyampaikan update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

"Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja," kata Katmoro.

Baca juga: Ini Situs Resmi Informasi Pendaftaran, Dilengkapi Alur Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Baca juga: Bocoran dan Kisi-kisi Materi Tes CPNS 2021 Kemen PAN RB, Cek Soal TWK, TIU, dan TKP

Lebih lanjut, Katmoro menambahkan, untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan, pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

"Kemudian, untuk seleksi kompetensi sendiri terdiri dari teknis, manajerial, sosiokultural. Dilanjutkan dengan wawancara berbasis komputer," ungkapnya.

Baca juga: CPNS 2021: Ini Daftar Formasi Kejaksaan yang Dibuka untuk Jenjang SMA Sederat hingga S2

Sedangkan, kompetensi teknis sendiri berkaitan dengan pengetahuan bidan teknis jabatan.

Lalu, kompetensi manajerial terkait dengan pengetahuan keterampilan dan sikap perilaku dalam berorganisasi. Yakni, integritas, kerja sama komunikasi, komunikasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, dan lainnya.

"Sedangkan pada sosio kultural itu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, emosi dan prinsip," papar Katmoro.(*)

Berita terkait CPNS lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleksi PPPK Beda Dengan PNS, Simak Tahapannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved