Kamis, 9 April 2026

PAPUA TERKINI

Penadah Anjing Curian  Kota Jayapura Terancam Penjara 4 Tahun Penjara

A warga APO penada anjing curian diperiksa aparat Kepolisian. bila terbukti A akan di jadikan tersangka oleh Penyidik

Penulis: Zaneta Chrestella Mirino | Editor: Ri
Humas Polresta Jayapura Kota
Para tersangka pencuri hewan ternak ketika diamankan di Mapolsek Jayapura Utara, Polres Jayapura Kota 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tirza Bonyadone

TRIBUN-PAPUA.COM , JAYAPURA – Kerap kali memesan anjing curian, A warga APO Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua terancam di penjara.

Hal itu di ungkapkan Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021) siang.

Kata dia dalam kasus pencurian hewan ternak (Ajing), A berperan sebagai pemesan dan juga penada.

“A ini pemilik warung. Dia sering memesan anjing kepada empat tersangka,” bebernya.

Jahja menjelaskan A telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

“Masih dikembangkan, nantinya akan jadi tersangka,” ucapnya

Apabila terbukti berdasarkan keterangan para tersangka, maka A akan mendekam di penjara

Bahkan ia akan di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.

Diketahui komplotan pencurian anjing di kota Jayapura telah di tangkap setelah korban melaporkan ke Polisi.

Hasil penyidikan tersangka berjumlah empat orang dan berdomisili di Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Papua.

Sekali beraksi para pelaku MS, SS, AL dan CL bisa meraup uang hingga juta rupai setelah menjual hasil kejahatannya.

Para pelaku kerap melakukan aksinya menggunakan mobil rental yang kini di jadikan barang bukti.

Wilayah operasi komplotan ini ialah Distrik Muaratami dan Distrik Jayapura Utara.

Atas perbuatan ke empat pelaku disangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1e dan 4e ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved