HUKUM
Polisi Sita 48 botol Miras dan 2 Ember Milo di Muara Tami Kota Jayapura
Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally mengatakan, razia dilakukan menyusul banyaknya laporan warga terkait peredaran Miras dan tindak pidana lainnya.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi menyita puluhan botol minuman keras (Miras) dan dua ember minuman keras lokal (Milo) dalam gelar razia di wilayah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Minggu (20/6/2021) malam.
Kapolsek Muara Tami Ajun Komisaris Pol Jubelina Wally mengatakan, razia dilakukan menyusul banyaknya laporan warga terkait peredaran Miras dan tindak pidana lainnya.
Baca juga: Tangkap Pria yang Bawa 6 Bungkus Ganja, Polresta Jayapura Kota: Ganja Itu Asalnya dari Papua Nugini
"Dari giat razia, kami amankan 48 botol Miras berbagai merek dan dua ember besar Miras lokal jenis Ballo," katanya.
Kini, barang bukti telah berada di markasnya. Selanjutnya, akan diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemusnahan.
"Para penjual Miras diberikan surat peringatan dan teguran. Apabila kedapatan lagi jual Miras ilegal akan kami tindak tegas," ujarnya.
Jubelina menambahkan, razia penertiban Miras di wilayah hukum Polsek Muara Tami akan terus dilakukan guna mencegah tindak pidana yang sering diawali pengaruh minuman keras. (*)