ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Inilah Alasan Lukas Enembe Larang Aksi Demo soal Plh Gubernur Papua

Situasi kamtibmas dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Papua yang terus meningkat menjadi alasan Lukas enembe melarang aksi tersebut

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Ri
www.papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Setelah beredar informasi aksi demo penolakan Dance Yulian Flasy sebagai Plh, Gubernur Papua, pada Senin (28/6/2021) besok.

Lukas Enembe secara gamblang mengeluarkan instruksi larangan aksi tersebut kepada Wakil Ketua I DPD Demokrat Papua Ricky Ham Pagawak.

Alasan larangan aksi tersebut tidak lain untuk menjaga situasi kamtibmas dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Papua yang terus meningkat.

Gubernur Papua menyebutkan alasan kamtibmas faktor utama mengingat saat ini Papua dalam perisapan PON XX pada Oktober 2021 mendatang.

"Tinggal menghitung hari, jangan situasi terganggu, maka tidak boleh ada aksi," ucapnya.

Sementara alasan kedua larang itu ialah pencegah penyebaran Covid-19 di Papua yang kian meningkat.

“Kalau aksi maka akan terjadi kerumunan, dengan sendirinya membuka besar peluang penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Wakil Ketua I DPD Demokrat Papua Ricky Ham Pagawak menjelaskan pembatalan aksi itu atas perintah langsung ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe.

“Bapak Lukas Enembe sudah perintahkan dan mengimbau untuk tidak lakukan, maka kita jalankan perintah beliau,” bebernya, Minggu (27/6/2021).

Menurutnya pembatalan aksi demo damai penolakan Dance Y Flassy sebagai Plh Gubernur Papua, pada Senin (28/6/2021) ada dua pertimbangan oleh Lukas Enembe.

Pertama faktor kamtimbas, mengingat tinggal mengitung hari menuju perhelatan PON XX Papua.

“Memasuki PON XX, maka kewajiban sebagai tuan rumah itu semua harus menjaga situasi,” ucapnya.

Kedua pencegahan penyebaran penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“Setiap hari angka yang terpapar terus meningkat, dengan begitu aksi dibatalkan, mengingat penyebaran akan lebih muda saat masa berkerumun,” tegasnya.

Atas perintah langsung Ketua DPD Demokrat Papua yang juga Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan demikian batal.

Sementara itu Kepolisian Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan tidak merekomendasikan aksi unjuk rasa oleh Koalisi Rakyat Papua (KRP) terkait demo damai di halaman Kantor Gubernur Papua Senin (28/6/2021) besok.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi menegaskan akan membubarkan secara paksa apabila tetap melakukan aksi tersebut.

"Sudah jelas, ada surat pemberitahuan penolakan aksi, apabila memaksakan diri, kami bubarkan," tegasnya, Sabtu (26/6/2021).

Caption : Wakil Ketua I DPD Demokrat Papua Ricky Ham Pagawak saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Minggu (27/6/2021) sore.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved