PILKADA YALIMO PAPUA
Bawaslu Sayangkan Aksi Massa yang Bakar Perkantoran di Yalimo Papua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menyayangkan aksi pembakaran sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua
Penulis: Arni Hisage | Editor: Maickel Karundeng
Lapran Wartawan Tribun-Papua.com, Nandi Tio Effendy
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menyayangkan aksi pembakaran sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.
Kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo juga menjadi sasaran pembakaran massa.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach ketika di konfirmasi Tribun-Papua.com di Jayapura, Selasa (6/29/2021) malam.
"Kita menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi , namun kita sangat menyayangkan respon dari masyarakat dan para pendukung paslon nomor urut satu," kata Ronald.
Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Bakar Kantor Pemerintahan dan Pertokoan Pascaputusan MK Pilkada Yalimo Papua
Kedepan, ia berharap semua pejabat ditingkat daerah, duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut, agar kejadian tersebut tak terulang lagi.
Bawaslu Kabupaten Yalimo sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi, sudah cukup maksimal saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan.
Baca juga: MK Diskualifikasi Pasangan Erdi-John Wilil pada Pilkada Yalimo Papua
"Menurut masyarakat, mereka telah lelah jika dilaksanakan PSU kembali," ujarnya.
Namun, keputusan di Mahkama Konstitusi sudah melalui proses legal yang panjang, sehingga masyarakat perlu menghargai keputusan tersebut, sudah tak bisa di ganggu gugat.
Baca juga: Kabaintelkam Mabes Polri Minta Penyelenggara Pemilu Transparan dan Independen saat PSU Yalimo
"Masyarakat harus berbesar hati menerima keputusan itu, dan tetap bersemangat melakukan pemilihan ulang," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya sekelompok massa melakukan aksi pembakaran serta pengerusakan kantor pemerintahan dan beberapa bangunan milik warga di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021).
Diduga aksi pembakaran kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo, akibat putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang mana putusan tersebut mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Yalimo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kebakaran.jpg)