Minggu, 26 April 2026

PAPUA TERKINI

Dorinus Dasinapa dan Muhammad Markum Jadi Tersangka Korupsi dan Penggelapan Aset Daerah

Dorinus Dasinapa jadi tersangka korupsi dana covid-19 bernilai Rp 3,1 miliar. Muhammad Markum jadi tersangka diduga lakukan penggelapan aset negara.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Ilustrasi borgol. Kasus penggelapan barang perusahaan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua mantan bupati yaitu Dorinus Dasinapa (mantan Bupati mamberamo Raya) dan Muhammad Markum (mantan Bupati Keerom) akhirnya ditetapkan sebagai tesangka.

Dorinus Dasinapa jadi tersangka kasus korupsi dana covid-19 bernilai Rp 3,1 miliar.

Sedangkan, Muhammad Markum jadi tersangka karena diduga lakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat bupati periode 2016-2021.

Markum dilaporkan di Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Baca juga: BREAKING NEWS : Oknum Bupati di Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 Miliar

Polisi pun telah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas perbuatannya, Muhammad Markum dijerat pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk kasus Dasinapa, kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri akan ada penambahan tersangka lainnya.

"Masih berjalan, Bupati sudah jadi tersangka dan akan ada tersangka baru," kata Mathius di Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Fakhiri menyebutkan, langkah yang dilakukan penyidik saat ini menunggu petunjuk Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme penahanan.

Baca juga: Eks Bupati Keerom Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Daerah di Rumah Dinas

"Kami sudah menyurat ke Kapolri dan Kemendagri terkait penahanan, mengingat tersangka Bupati Aktif," ujarnya.

Diketahui dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 3,1 Milliar diduga disalahgunakan untuk kepentingan Politik saat Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2020 lalu.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua (BPKP), negara mengalami kerugian Rp. 3.153.100.000.

Dimana Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.737.690.000, namun di potong untuk kepentingan politik dan pribadi Bupati Mamberamo Raya melalui Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah, sebesar Rp. 3.153.100.000.

Atas perbuatannya SR dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved