PAPUA TERKINI
Jadi Tersangka, Mantan Bupati Keerom Muhammad Markum Terancam 5 Tahun Penjara
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi; 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic, dll.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Istimewa
Ilustrasi borgol. Kasus penggelapan barang perusahaan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Markum terancam 5 tahun pidana penjara.
Untuk diketahui, Muhammad Markum menjabat sebagai Bupati Keerom hanya dua tahun, sejak 2018. Ia berlatar pengusaha.
Ia menggantikan pasangannya, Bupati Celcius Watae (61), yang meninggal di RS Bhayangkara Jayapura, akibat sakit jantung yang dideritanya, pada 10 Januari 2018.
Kedua pasangan ini memenangi Pilkada kabupaten Keerom pada 2015, nomor urut 1.
Pasangan Celsius Watae dan Muhammad Markum memperoleh suara sebanyak 13.248 suara dan unggul di seluruh daerah pemilihan.
Sementara tiga pasangan lawannya; Yusuf Wally-Sarminanto meraih 11.128 suara, pasangan Jansen Monim-Ignasius Hasim memperoleh 5746 suara, dan pasangan Benny Swenny-Nuraslim 7.166 suara. (*)