HUKUM
Tokoh Agama Minta Polisi Proses Hukum Aktor Kasus Kerusuhan Jayapura
Wenda meminta pihak agar turut mempercayai kasus ini kepada Polda Papua. Victor ditangkap Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (9/5/2021).
Pada kerusuhan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.
Victor juga dikenakan Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Kini, ia masih mendekam dalam tahanan Markas Brimob Polda Papua, di Distrik Abepura, Kota Jayapura. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/29062021-pendeta-johanes-wenda.jpg)