Sabtu, 30 Mei 2026

LAWAN COVID 19

Cara Sehat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Bergejala Ringan

Ini untuk mengurangi beban rumah sakit yang  diprioritaskan untuk merawat pasien bergejala sedang dan berat yang perlu perawatan intensif.

Tayang:
Editor: Claudia Noventa
TribunVideo/Radifan Setiawan
ILUSTRASI - Meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 hingga saat ini membuat  pemerintah mengambil kebijakan agar pasien Covid-19 tanpa gejala atau yang bergejala ringan  melakukan perawatan isolasi mandiri. 

“Tahun lalu saya terkonfirmasi positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri di rumah. Secara total saya melakukan isolasi mandiri di kamar sendiri selama 20 hari. Anak dan istri saya dites dan menunjukkan hasil negatif, sehingga kami memisahkan diri,” tuturnya.

“Bagi yang menjalani isolasi mandiri, kita harus terus berpikir positif. Energi kita harus fokus untuk  mencari solusi dari pandemi ini. Mulailah mencari informasi mengenai Covid-19 yang benar agar kita bisa cepat mencari solusinya,” tambah Ben.

Menanggapi pernyataan Ben, dr. Andi setuju bahwa masyarakat jangan mencari kambing hitam tapi harus sama-sama mencari solusi dari kondisi seperti ini.

“Kampanye protokol kesehatan sudah berjalan, tapi seberapa besar dijalankan masyarakat, itu  harus kita evaluasi. Vaksinasi belum mencapai target yang mencukupi untuk tercipta herd immunity, jadi jangan kendor protokol kesehatannya,” pesan dr. Andi.

Baca juga: Cerita Remaja yang Jadi Relawan Pemakaman Covid-19: Hati Saya Tergerak, karena Prihatin

Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi  ekonomi nasional.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan  rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja,  mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh,  mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Dalam pelaksanaannya, KPCPEN  dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.(*)

Berita terkait lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved