SEKDA PAPUA DIGANTI
Ini Profil Ridwan Rumasukun yang Ditunjuk Gubernur Lukas Enembe jadi Plt Sekda Papua
Ridwan mengemukakan bahwa ia berasal dari kelurga pejuang. Ridwan kecil, menghabiskan masa mudanya di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Doktor Mohamad Ridwan Rumasukun (57) lahir di Jakarta, 14 Oktober 1964, adalah seorang birokrat yang menjabat Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua.
Ridwan ditunjuk Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Plt Sekda Papua, menggantikan Dance Yulian Flassy, melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.
Ridwan kecil, menghabiskan masa mudanya di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Baca juga: Pengamat Politik Uncen: Penunjukan Ridwan Rumasukun Plt Sekda Papua Langgar Peraturan Presiden
Ia lulus pendidikan Sekolah Dasar dari SD Negeri Remu, Sorong, pada 1976.
Kemudian, melanjutkan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP Negeri II Sorong, dan tamat 1981.
Ridwan memasuki Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 413 Sorong 1981, dan tamat pada 1984.
Pria yang juga memiliki hobi bermain futsal sejak remaja itu, berhasil menamatkan program Sarjananya di Sekolah Tinggi Ottow Geissler Jayapura, tahun 1992.
Periode ini, Ridwan mengambil jurusan manajemen.
Kemudian pada 2001, ia meraih gelar master atau S2 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Terakhir, Ridwan berhasil menyandang gelar doktor dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Ditemui Tribun-Papua.com, Kamis (1/7/2021), Ridwan mengemukakan bahwa ia berasal dari kelurga pejuang.
"Ayah saya, Abdul Majid Rumasukun, ialah seorang pejuang Trikora pada masanya," kata Ridwan.
Berkisah seputar sosok sang ayah, Ridwan mengatakan pesan dari ayahnya yang ia terima sejak kecil, ialah terkait kedisiplinan dan sikap kepemimpinan yang selalu tertanam.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk Mohamad Ridwan Rumasukun sebagai Plt Sekda Papua melalui Surat Perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.