SEKDA PAPUA DIGANTI
Pakar Hukum Tata Negara Uncen: Pergantian Sekda bentuk Malladministrasi
Penunjukkan Dr Muhamad Ridwan Rumasukun SE MM selaku Pelaksana Tugas (PLT) Sekda, dinilai bentuk pelanggaran mall-administrasi.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penunjukan Muhamad Ridwan Rumasukun selaku Pelaksana Tugas (PLT) Sekda, dinilai menyalahi undang-undang (UU)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih Marudut Hasugian menyebutkan penunjukan Plt Sekda, bentuk pelanggaran mall-administrasi.
Baca juga: Pengamat Politik Uncen: Penunjukan Ridwan Rumasukun Plt Sekda Papua Langgar Peraturan Presiden
Menurutnya, pergantian Sekda, bukan kewenangan Gubernur Papua, melainkan Mendagri.
“Penunjukkan tersebut melanggar administrasi dan prosedur yang keliru.” Jelasnya.
Kewenangan untuk menggantikan jabatan Sekda Papua dengan posisi eselon 1B, oleh Gubernur Papua Lukas Enembe ialah bentuk pelanggaran mall-administrasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Lukas Tunjuk Ridwan Rumasukun Plt Sekda Papua Pengganti Dance Flassy
Kata dia SK gubernur Nomor 800/7207/SET pergantian Sekda karena memasuki usia pensiun memasuki usia.
Padahal menurutnya ASN eselon 3 dan 4 memasuki usia pensiun 58 tahun.
Sementara kepala biro atau eselon 2b dan eselon 2b, di dalam UU ASN disebutkan masa jabatannya 60 tahun,
Baca juga: Yanto Eluay : Persoalan Papua Sudah Final sejak 1969
Dengan kata lain, menurutnya Sekda Papua
Dance Yulian Flassy, SE, M.Si masih secara definitif Sekda Papua kecuali keputusan dari Kemendagri.(*)
“Yulian Dance Flassy sebagai sekda Papua definitif, belum berakhir, walaupun sudah berusia 58 tahun,” cetusnya.
Ia pun menembahkan prosedur mekanisme penunjukannya harus melalui seleksi fit dan proper tes yang dilakukan oleh Kemendagri dan itu ada dalam aturan serta UU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/marudut-hasugian.jpg)