LAWAN COVID 19
Warga Kota Jayapura Dilarang Keluar Rumah Setelah Jam Delapan Malam
Kasus Covid-19 kembali meningkat, warga Kota Jayapura kembali dilarang beraktivitas diluar rumah setelah pukul 22.00 WIT.
Penulis: Arni Hisage | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Nandi Tio Effendy
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -Kasus Covid-19 kembali meningkat, warga Kota Jayapura kembali dilarang beraktivitas diluar rumah setelah pukul 22.00 WIT.
Pemerintah Kota Jayapura bersama Satgas Covid-19 telah sepakat, kegiatan di Kota Jayapura hanya akan berlangsung sejak pukul 06.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT.
Satgas Covid beserta jajarannya akan rutin melakukan patroli diseluruh wilayah Kota Jayapura sejak pukul 21.00 WIT untuk membubarkan seluruh aktivitas warga.
Baca juga: Dukung PON, PT Bosowa Berlian Jayapura Wajiblkan Karyawan Ikuti Vaksinasi Covid-19
Hal ini disampaikan Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano pada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (1/7/2021) Sore.
"Dimohon kepada seluruh Warga Kota Jayapura untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah melewati jam yang ditentukan," kata Wali Kota Benhur.
Baca juga: Kronologi Sopir Ambulans Dipukul Warga dan Dituding Covid-kan Pasien, 2 Orang Ditangkap
Benhur menjelaskan jika ada warga yang melanggar aturan tersebut, akan ditindak tegas sesuai Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2020 pasal 71.
Pada aturan tersebut tertulis, bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu.
Wali kota Jayapura juga menegaskan kepada seluruh warga kota agar dapat melakukan vaksinasi pada tempat-tempat yang sudah disediakan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/forkompinda.jpg)