PAPUA TERKINI
Gubernur Lukas Enembe dan Problema Berat Memimpin Papua Periode Kedua
Catatan editorial Tribun-Papua.com sepekan. Gubernur Papua Lukas Enembe dan tantangan Papua mensukseskan PON XX 2021 di tengah polemik terkini.
Kedua pencegahan penyebaran penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Papua.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengungkapkan alasan penunjukan itu, lantaran pemerintah pusat ingin memastikan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar di Provinsi Papua.
Kemudian, penunjukan Plh Gubernur tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 202.
DAK itu dialokasikan dalam tujuh bidang pembangunan; pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup, pembangunan jalan, hingga irigasi.
Namun, terdapat beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Papua, yakni dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala daerah.
Sementara, Gubernur Lukas tengah dirawat untuk memulihkan kondisi kesehatannya. Selain itu, kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal, pada 21 Mei lalu.
Terbaru, Lukas Enembe menunjuk Mohamad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.
Penunjukkan itu, menyusul Sekda Papua Dance Yulian Flassy yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun, pada 12 Juli 2021.
Sebelumnya, Ridwan pernah dilantik sebagai Pejabat Sekda Papua, menggantikan Herry Dosinaen.
Atas surat tersebut, Ridwan akan merangkap dua jabatan sekaligus; Sekda papua dan Asisten Bidang Umum.
Hal ini pun menjadi polemik. Berbagai pihak melakukan penolakan, demikian juga pakar hukum dan akademisi menilai adanya indikasi maladministrasi atau upaya perlawanan yang dilakukan Gubernur Papua terhadap pemerintah pusat.
Pengamat Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih, Diego Romario de Fretes (32), mengatakan penunjukkan Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua melanggar Peraturan Presiden (Perpres).
"Pertama, Pejabat Sekda diangkat apabila tidak dapat menjalankan tugas," kata Diego kepada Tribun-Papua.com, Rabu (30/6/2021) malam.
"Kemudian yang kedua, jika terjadi kekosongan posisi Sekda."
Dalam kasus ini, Diego berpendapat pengangkatan Muhammad Ridwan Rumasukun tidak memenuhi syarat mutlak.