PEMBUNUHAN PEDAGANG EMAS DI PAPUA
Ada 39 Luka di Tubuh Nasruddin, Korban Pembunuhan di Holtekam
Korban pembunuhan Narsuddin (44) yang dibunuh oleh WN Afganistan di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua alami 39 luka
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Maickel Karundeng
27. Tangan kanan bagian bawah luka gores panjang 2 cm
28. Luka lecet dekat ibu jari ukuran 3 x 1 cm
29. Luka robek dekat ibu jari ukuran 2 x 0,1 x 0,1 cm
30. Jari tengah dua luka robek dengan ukuran 1,5 x 0,1 x 0,1 cm dan 2 x 0,1 x 0,2 cm
31. Jari tengah luka lecet 4 x 1 cm
32. jari manis luka robek 2,5 x 0,5 cm
33. Punggung luka robek ukuran 6 x 1,5 x 0,5 cm
34. Punggung luka robek ukuran 3 x 0,5 x 0,2 cm
35. kaki kiri luka lecet ukuran 2 x 1 cm
36. Punggung luka robek ukuran 1,5 x 0,2 x 0,1 cm
37. Punggung luka robek ukuran 1,5 x 0,2 x 0,1 cm
38. Paha kanan bagian belakang luka robek 6 x 2 x 2 cm
39. Paha kiri luka lecet ukuran 1 cm
Akibat pembunuhan tersebut MM dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Pembunuh Pedagang Emas di Jayapura Papua Terancam Penjara Seumur Hidup
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav.