Minggu, 3 Mei 2026

COVID 19 DI PAPUA BARAT

88 Tenaga Medis di Kota Sorong Terpapar Covid-19

Total tenaga medis yang terpapar Covid-19 di Kota Sorong, sebanyak 88 orang

Tayang:
TRIBUN-PAPUA.COM
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Tenaga medis yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat, meningkat hingga mencapai 88 orang.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku.

"Total tenaga medis yang terpapar Covid-19 di Kota Sorong, bertambah 88 orang," ujar Ruddy, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Dari jumlah tersebut, mereka berasal dari Rumah Sakit (RS) dr Aryoko Kota Sorong, sebanyak 4 orang.

Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat, Rumah Sakit se-Manokwari Krisis Oksigen

Sementara, dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solo Kota Sorong, Berjumlah 27 orang.

Tak hanya itu, Ruddy juga membeberkan, untuk RS Pertamina Kota Sorong sebanyak 15 orang dan RS Mutiara 1 orang.

Selain itu, untuk RS Herlina Kota Sorong, berjumlah 11 orang. Untuk puskesmas, sebanyak 30 tenaga kesehatan juga terpapar.

"Total tenaga medis yang terpapar Covid-19 di Kota Sorong, sebanyak 88 orang," imbuhnya.

Harapan Ruddy, jika melakukan aktivasi di luar rumah, masyarakat harus patuhi protokol kesehatan.

"Sehingga kita bisa menekan kasus corona di Kota Sorong, Papua Barat," tuturnya.

Gubernur Papua Barat Lakukan Pembatasan, Pasien Covid-19 Meningkat, Terduga Pelaku Pembunuhan

Selain itu, menurut data yang di rilis oleh Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, kasus aktif di Kota Sorong mencapai 237 orang.

Sementara itu, untuk mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya lonjakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat (Gubernur), telah mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 4432/1339/GPB/2021.

Dalam instruksi tersebut, berkaitan dengan pembatasan kegiatan pemerintah, sosial masyarakat, dan pelaku usaha.

Selain itu, juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Dasawisma RT/RW, untuk percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.

"Instruksi terkait dengan PPKM ini mulai 5 hingga 19 Juli 2021, kita Papua Barat sudah diberlakukan," ujar Tiniap.

Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat, Senin 5 Juli 2021: Total Kasus Capai 33.204

Kecuali, jelas Jubir Covid-19 Papua Barat, bagi mereka yang sedang mengikuti kegiatan urgent (penting), misalnya perjalanan Dinas disertai dengan izin pimpinan, mengantar orang sakit, dan kedukaan.

"Akses transportasi yang umum dipakai, hanya diperuntukkan terutama untuk logistik, kesehatan dan lainnya," jelasnya.

Tak hanya itu, Tiniap juga menjelaskan, mulai besok masa waktu berlaku Rapid Antigen hanya 2 X 24 jam.

"Yang keluar harus ada izin dari daerah tujuan, dan tidak semua orang bisa keluar," ucapnya.

Selain itu, terang Tiniap, untuk aktifitas masyarakat di dalam Kota akan dibatasi.

"Hampir semua aktifitas yang mengarah pada kerumunan massa, akan dibatasi dan kalau bisa ditiadakan," ujar Tiniap.

"Kalau pelaku usaha sendiri akan dibatasi hanya 50 persen pengunjung, termasuk waktu aktifitas hanya sampai sore," tuturnya.

Ia berharap, pada massa ini seluruh masyarakat harus bisa menahan diri, dan tidak boleh berkerumun.

"Ini untuk kepentingan bersama, seluruh aktifitas harus benar-benar mengedepankan protokol kesehatan," imbuhnya.

"Warung makan semuanya saat ini tidak disarankan makan ditempat, harus bungkus dan bawa pulang ke rumah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved