Minggu, 26 April 2026

COVID 19 PAPUA BARAT

Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat, Rumah Sakit se-Manokwari Krisis Oksigen

Dalam tiga hari ini, saya lihat kebutuhan oksigen mulai meningkat. Sebab stok di masing-masing rumah sakit mulai kurang

TRIBUN-PAPUA.COM
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Keluarga pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mulai mengeluhkan keterbatasan oksigen.

Hal itu diungkapkan, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap. "Yang sedang kritis di Manokwari adalah kebutuhan oksigen meningkat," ungkap Tiniap, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (5/7/2021).

Sebab, jelas dia, saat ini para pasien positif yang bergejala sedang dan berat, sangat membutuhkan bantuan oksigen.

Gubernur Papua Barat Lakukan Pembatasan hingga Tingkat RT

"Dalam tiga hari ini, saya lihat kebutuhan oksigen mulai meningkat. Sebab stok di masing-masing rumah sakit mulai kurang," ujarnya.

"Sudah mulai terasa peningkatan kebutuhan penggunaan oksigen bagi pasien Covid-19 di rumah sakit," imbuh Tiniap.

Saat ini, kata Tiniap, yang ia takuti bukan hanya jumlah pasien, namun kebutuhan oksigen pun termasuk.

"Banyak pasien akan tidak tertolong, ketika oksigen tidak ada di rumah sakit," tuturnya.

Semua Kelompok Usia Bisa Terpapar Varian Delta, Epidemiolog: Terutama Lansia Penderita Komorbid

Hingga kini, pihaknya tengah melakukan koordinasi antar rumah sakit di Manokwari, agar saling menutupi kekurangan oksigen.

"Hingga saat ini kalau di RSUD Provinsi Papua Barat sendiri lebih dari 20 pasien positif yang membutuhkan oksigen," ungkapnya.

"Sementara yang lain saya belum tau, pastinya mereka juga ada," imbuhnya.

Selain itu, menurut data yang dirilis gugus tugas covid-19 Provinsi Papua Barat, kasus aktif di Manokwari hingga, Minggu (4/7/2021), mencapai 1.015 orang.

Mantan Menteri Penerangan Era Ore Baru, Harmoko Berpulang

Untuk mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya lonjakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat (Gubernur), telah mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 4432/1339/GPB/2021.

Dalam instruksi tersebut, berkaitan dengan pembatasan kegiatan pemerintah, sosial masyarakat, dan pelaku usaha.

Selain itu, juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Dasawisma RT/RW, untuk percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved