Minggu, 31 Mei 2026

COVID 19 PAPUA BARAT

Gubernur Papua Barat Lakukan Pembatasan hingga Tingkat RT

Akses transportasi yang umum dipakai, hanya diperuntukkan terutama untuk logistik, kesehatan

Tayang:
TRIBUN-PAPUA.COM
Suasana di halaman depan Kantor Gubernur Papua Barat 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat (Gubernur), telah mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 4432/1339/GPB/2021.

Dalam instruksi tersebut, berkaitan dengan pembatasan kegiatan pemerintah, sosial masyarakat, dan pelaku usaha.

Selain itu, juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Dasawisma RT/RW, untuk percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.

Waspada:169 Orang di Kota Jayapura Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Dikatakan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap. "Instruksi terkait dengan PPKM ini mulai 5 hingga 19 Juli 2021, kita Papua Barat sudah diberlakukan," ujar Tiniap, Minggu (4/7/2021).

Kecuali, jelas Jubir Covid-19 Papua Barat, bagi mereka yang sedang mengikuti kegiatan urgent (penting), misalnya perjalanan Dinas disertai dengan izin pimpinan, mengantar orang sakit, dan kedukaan.

"Akses transportasi yang umum dipakai, hanya diperuntukkan terutama untuk logistik, kesehatan dan lainnya," jelasnya.

"Bagi perjalanan antar kabupaten kota, juga saat ini telah dibatasi. Jadi yang tidak ber-KTP Sorong dilarang dari masyarakat Manokwari ke sana, begitupun sebaliknya," tuturnya.

Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat, Sabtu 3 Juli 2021: Total Kasus Capai 32.478

Tak hanya itu, Tiniap juga menjelaskan, mulai besok masa waktu berlaku Rapid Antigen hanya 2 X 24 jam.

"Yang keluar harus ada izin dari daerah tujuan, dan tidak semua orang bisa keluar," ucapnya.

Selain itu, terang Tiniap, untuk aktifitas masyarakat di dalam Kota akan dibatasi.

"Hampir semua aktifitas yang mengarah pada kerumunan massa, akan dibatasi dan kalau bisa ditiadakan," ujar Tiniap.

"Kalau pelaku usaha sendiri akan dibatasi hanya 50 persen pengunjung, termasuk waktu aktifitas hanya sampai sore," tuturnya.

52 Tenaga Medis di Kota Sorong Papua Barat Positif Corona, Tracking Diperluas

Ia berharap, pada massa ini seluruh masyarakat harus bisa menahan diri, dan tidak boleh berkerumun.

"Ini untuk kepentingan bersama, seluruh aktifitas harus benar-benar mengedepankan protokol kesehatan," imbuhnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved