PILKADA YALIMO
Massa Pendukung Paslon Bupati Yalimo Papua Erdi Dabi-Jhon Wilil Tolak PSU
Massa mendesak pihak terkait segera mengeluarkan surat keputusan pelantikan pasangan kepala daerah nomor urut 01, yang mereka dukung. PSU ditolak.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Massa pendukung pasangan calon kepala daerah Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil menolak tegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di seluruh distrik wilayah itu.
Mereka mendesak pihak terkait untuk segera mengeluarkan surat keputusan pelantikan pasangan kepala daerah nomor urut 01, yang mereka dukung.
"Dalam satu minggu SK Pelantikan (Erdi Dabi-Jhon Wilil) harus keluar, kami tidak mau lagi PSU," ujar Koordinator Massa Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil, Nathan Mabel di hadapan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, di Distrik Elelim ibu kota Kabupaten Yalimo, Senin (5/7/2021).
Massa dari lima distrik yang ada di Kabupaten Yalimo memalang jalan utama Elelim.
Baca juga: Kerugian Capai Rp 324 Miliar, akibat Ratusan Bangunan dan Kendara Dibakar Massa di Yalimo
Sebelumnya, Selasa (29/6/2021), massa yang berjumlah ratusan orang tersebut melakukan pembakaran 34 kantor pemerintahan dan 126 ruko hingga mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.
Aksi dilakukan karena mereka kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon kepala daerah yang mereka dukung.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menemui perwakilan massa tepat di lokasi mereka melakukan pemalangan jalan yang merupakan pintu masuk dan keluar Distrik Elelim.
Massa lalu menyampaikan sekaligus menyerahkan aspirasinya kepada Kapolda dan menegaskan bila mereka menolak putusan MK.
"Apa yang sudah disampaikan dari pendukung 01 akan kami teruskan ke kementerian terkait, tentu juga kepada pimpinan kami Kapolri dan Panglima TNI, serta KPU RI," ujar Fakhiri.
Ia menekankan, dengan karakteristik masyarakat di pegunungan Papua, aparat keamanan tidak bisa bertindak represif untuk mengendalikan massa.
Karenanya ia datang langsung ke Elelim untuk menemui massa yang masih terbawa emosi atas putusan MK.
Namun ia juga memastikan, putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) harus disiapkan sebelum ada kebijakan lain dari para pemangku kepentingan di Jakarta.
Dengan adanya 328 personel gabungan di Elelim, Kapolda berharap kondisi di lokasi tersebut bisa terkendali walau akhirnya KPU harus tetap melaksanakan PSU.
Usai pertemuan, massa kemudian membuka palang jalan dan membubarkan diri.
Seperti diketahui, persoalan ini merupakan buntut Pilkada Yalimo 2020.
Pilkada tersebut diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Kasus Erdi Dabi
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjbat Wakil Bupati Yalimo.
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadar karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/6072021-massa-yalimo.jpg)