Selasa, 5 Mei 2026

PILKADA YALIMO

Mengadu ke Majelis Rakyat Papua, Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilill Tolak Putusan MK

Selain menolak PSU, tim ini meminta Kemendagri mengeluarkan surat pelantikan calon bupati Yalimo terpilih, Erdi Dabi-Jhon Wilill.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
ASPIRASI - Tim pendukung paslon bupati terpilih Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilill menyampaikan aspirasinya ke Majelis Rakyat Papua di Kota Jayapura, Kamis (8/7/2021), pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Mereka tetap menolak Pemungutan Suara Ulang. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Tim pendukung pasangan calon bupati Yalimo nomor urut 01, Erdi Dabi-John Wilill serta beberapa tokoh masyarakat Yalimo menemui Majelis Rakyat Papua di Jayapura, Kamis (8/7/2021). 

Mereka mengadu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi junjungan mereka serta perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang berbuntut pembakaran kantor penyelenggara Pemilu dan 126 pertokoan milik warga di Distrik Elelim, beberapa waktu lalu.

Tim ini juga menolak tegas pelaksanaan PSU, sebab KPU dan MK dinilai telah menciderai demokrasi dan konstitusi.

Selain penolakan PSU, mereka juga meminta Kemeterian Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan surat pelantikan pasangan calon bupati Yalimo terpilih, Erdi Dabi-Jhon Wilil.

"Kami seluruh elemen masyarakat Kabupaten Yalimo secara tegas menolak putusan MK mendiskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Erdi Dabi-Jhon Wilill, dan menolak PSU," ujar Koordinator Tim Hukum Paslon Er-Jhon, Leo Himan kepada Ketua MRP Timotius Murib di bilangan Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kamis (8/7/2021).

Di tempat yang sama, Yanes Alitnoe, seorang tokoh Yalimo yang juga mantan Komisioner KPU Yalimo dua periode, sangat menyayangkan keputusan MK yang justru menciderai konstitusi.

Baca juga: Kapolda Papua Harap Pemerintah Pusat Segera Pulihkan Situasi di Yalimo: Pemda Tidak Bisa Apa-apa

Sebab sebelumnya, perintah pelaksanaan PSU di dua distrik yang berakhir kemenangan pasangan Erdi dan Jhon telah dilaksanakan baik. 

Karenanya, ia menilai pihak penyelenggara Pemilu dari pusat hingga daerah telah gagal melakukan tugasnya.

"Periode sebelumnya, hal ini tidak pernah terjadi. Jadi saya berpendapat bahwa penyelenggara Pemilu telah gagal," ujar Yanes.

Dia memandang, putusan MK terkait pemungutan suara ulang sangat berbahaya apabila dilaksanakan.

Alasannya, Kantor KPU dan Bawaslu telah hangus dibakar. Demikian juga Komisioner KPU Yalimo, Yehemia Walianggen yang menyatakan mundur dari jabatannya setelah melihat eskalasi konflik pascaputusan MK di Jakarta.

"Siap tidak MK dan KPU menjamin keamanan. Ini sangat bahaya bagi penyelenggara. Karena potensi konflik antara pendukung dengan pendukung juga bisa terjadi," ujar Yanes.

Dirinya khawatir apabila PSU dipaksakan, akan berujung perang suku dan jatuh korban.

Sementara, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas perkembangan dampak politik di Yalimo.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved