ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lowongan Kerja Papua

Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan CPNS Kementrian Hukum dan HAM RI

Berikut tahapan ketentuan seleksi dan sistem kelulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI)

Penulis: Zaneta Chrestella Mirino | Editor: Maickel Karundeng
Pixabay
Ilustrasi lowongan kerja - 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tirza Bonyadone

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berikut tahapan ketentuan seleksi dan sistem kelulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.

Demikian tahapan dan seleksinya :

1. Tahapan Seleksi Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/ D-III (jenis kebutuhan
umum, lulusan terbaik dan Putra Putri Papua dan Papua Barat):

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan
bobot 40%.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari:

- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%;
- Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%.

d. Khusus pelamar jabatan Pranata Komputer dan Dosen , Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%;
- Praktik kerja komputer (untuk jabatan Pranata Komputer) dan praktik kerja
mengajar (untuk jabatan Dosen) dengan bobot 25%;
- Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25%.

2. Tahapan Seleksi Diploma III/D-III dan Strata 1/S-1 (jenis kebutuhan penyandang Disabilitas)
kecuali kebutuhan jabatan Pranata Komputer:

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan
bobot 40%.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari:

- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75%.
- Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25%.

3. Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Jabatan Pemeriksa
Keimigrasian/Pemula):

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan
bobot 40%.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% :

- Kesamaptaan dengan bobot 45%.
- Wawancara dengan bobot 30%.
- Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 25%.

4. Lokasi pelaksanaan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan
Pemeriksa Keimigrasian), lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan domisili pada e-KTP
atau surat keterangan domisili.

b. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan
Pemeriksa Keimigrasian) kebutuhan Putra Putri Papua dan Papua Barat, lokasi
pelaksanaan seleksi yaitu Papua atau Papua Barat sesuai dengan domisili pada e-KTP atau
surat keterangan domisili.

c. Bagi pelamar selain dari kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan
dan Pemeriksa Keimigrasian), lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan kota provinsi
yang dipilih sebagai lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada di laman
https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya untuk sistem kelulusan pada seleksi, berdasarkan kategorinya:

1. Jenis Kebutuhan Umum

a. Kelulusan seleksi Administrasi jenjang pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata
1/S-1, Diploma-III/D-III, lulusan terbaik, disabilitas dan Putra Putri
Papua dan Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen
persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam
pengumuman.

b. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan
dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan tingkat/derajat kriteria
penyandang disabilitas.

2. Kelulusan seleksi administrasi pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada
kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman
https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman.

3. Bagi pelamar setelah dilakukan verifikasi sebagaimana di atas tidak sesuai dengan
persyaratan dalam pengumuman maka pelamar tersebut tidak dapat diberikan kartu peserta
ujian/dinyatakan gugur.

Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur
dalam Permenpan RB Nomor 921 Tahun 2021, tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada
Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan, yang
dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan yang sama dan
pengelompokan yang sama jenis kebutuhan dan pengelompokan terlampir.

6. Pada kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa
Keimigrasian), pengukuran tinggi badan dilaksanakan sebelum pelaksanaan SKB
Kesamaptaan.

Apabila pelamar tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, pelamar tidak
dapat mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya.

7. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021,
tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, dengan memperhatikan jenis kebutuhan yang sama dan
pengelompokan yang sama jenis kebutuhan dan pengelompokan terlampir.

8. Dalam hal kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari kebutuhan khusus dan apabila Pengumuman kebutuhan khusus tidak terpenuhi dapat diisi pelamar dari kebutuhan umum 11
sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved