ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

LOWONGAN KERJA PAPUA

Polda Papua Buka Pendaftaran CPNS 2021

Formasi penerimaan CPNS Panda Polda Papua, penerimaan dari tanggal 30 Juni-21 Juli 2021

Penulis: Zaneta Chrestella Mirino | Editor: Maickel Karundeng
tribunnews.com
Ilustrasi lowongan kerja, dua PT membuka lowongan kerja di Papua, Rabu (23/6/2021) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Patricia Bonyadone

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Formasi penerimaan CPNS Panda Polda Papua, penerimaan dari tanggal 30 Juni-21 Juli 2021

Berikut Persyaratan Khusus untuk formasi umum yakni :

1.IPK 2,70
2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3.Formasi tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku
4.D3 keuangan/administrasi keuangan/ekonomi akuntansi/ekonomi manajamen/akutansi harus memiliki sertifikat komputer.

D3 informatika/komputer diutamakan memiliki sertifikat Cisso
5.Certified network associate (CCNA) dan mikro tik certified network asssociate (MTCNA).

Formasi cumlaude
1.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2.Formasi tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku

Selebaran pengumunan lowongan kerja CPNS Panda Polda Papua
Selebaran pengumunan lowongan kerja CPNS Panda Polda Papua (Dokumen Polda Papua for Tribun-Papua.com)

Formasi putra/putri Papua
1.IPK 2,50
2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3.Merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak/ibu) asli Papua dibuktikan dengan surat akta kelahiran dan diperkuat dengan surat kesehatan dari kepala desa/kepala suku
4.Formasi tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku
5.D3 informatika/komputer diutamakan memiliki sertifikat Cisso certified network associate (CCNA) dan mikro tik certified network associate (MTCNA)

Formasi disabilitas
1.IPK 2,70
2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3.D3 informatika/komputer diutamakan memiliki sertifikat cisso certified network associate (CCNA) dan mikro tik certified network associate (MTCNA)
4.Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, namun tidak melampirkan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka dapat digugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved