LAWAN COVID 19
Manokwari dan Sorong akan diberlakukan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Gubernur Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat, akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sesui instruksi Mendagri
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-PapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat, akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, untuk wilayah Manokwari dan Sorong.
Hal ini menyusul adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 17 dan 20 tahun 2021, tentang PPKM darurat.
Baca juga: Inilah Daerah Tertinggi dan Terendah Vaksinasi di Provinsi Papua Barat
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan ada 8 Provinsi serta 25 Kabupaten Kota, yang harus menerapkan PPKM darurat, di luar Jawa dan Bali.
"Sedang dilakukan evaluasi pemberlakuan PPKM mikro yang berjalan selama satu minggu, kita akan tindak lanjuti instruksi Mendagri," ujar Mandacan, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Kata Mandacan, PPKM darurat akan dilaksanakan di Provinsi Papua Barat, yakni Manokwari dan Sorong.
Baca juga: Kabupaten Pegaf Duduki Rangking Terendah Cakupan Vaksinasi di Papua Barat
"Hari ini juga instruksi Gubernur turun, dan kita akan tindak lanjuti di Kabupaten Kota, serta pejabat terkait," ucapnya.
Mandacan menjelaskan, penetapan status ini mengacu pada angka positif covid-19 yang meningkat.
"Begitu masuk Juni 2021, angka positif kita lebih banyak bahkan menembus 200 hingga 300," tutur Mandacan.
Sementara angka kesembuhan, kata dia hanya berada dikisaran 15 orang.
Baca juga: Ini Kata Dokter, Usai angkat 3 Proyektil dari Perut Polisi Korban Penembakan KKB di Yakimo
"Kita ini ada pada daerah (wilayah) merah, angka positifnya tinggi," ujarnya.
Teknisi PPKM Darurat
Gubernur Papua Barat menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti upaya PPKM mikro, dan berlanjut ke darurat.
"Kita tutup semua aktivitas masyarakat, berbagai kegiatan pemerintah seperti rapat koordinasi dan lainnya ditiadakan, kecuali soal covid-19," ucap Mandacan.
Kata dia, pemberlakuan PPKM darurat akan berlangsung selama delapan hari.
Baca juga: Menyeramkan, Suara Tangisan dan Minta Tolong, Pasca Tewasnya Janda Tanpa Busana di Argapura Jayapura
Untuk sangsi, pihaknya akan membicarakan dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Kita sedang menyusun peraturan daerah, yang mengacu pada keputusan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi," tuturnya.(*)