Minggu, 12 April 2026

SEKDA PAPUA DIGANTI

Gubernur Papua Diminta Batalkan Pelantikan Plt Sekda: Ilegal dan Melawan Negara

Arebo menganggap Biro Hukum Pemprov Papua tak paham soal regulasi pemerintahan, sehingga mengambil keputusan yang justru bumerang bagi gubernur.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua Umum Pemuda Adat Papua, Yan Christian Arebo 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Umum Pemuda Adat Papua Yan Christian Arebo meminta Gubernur Lukas Enembe segera membatalkan pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Papua, yang akan digelar di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (14/7/2021) pagi.

Sebab menurutnya, pelantikan tersebut ilegal dan menentang Keputusan Presiden (Kepres).

"Sekda itu adalah pejabat tinggi madya. Yang berhak mengangkat dan memberhentikan Sekda (Provinsi) itu adalah Presiden. Bukan gubernur," ujar Arebo di Kota Jayapura, Selasa (13/7/2021) malam.

Ia khawatir kebijakan gubernur tersebut akan memicu konflik di masyarakat yang menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan.

Baca juga: Pengamat Politik Uncen: Penunjukan Ridwan Rumasukun Plt Sekda Papua Langgar Peraturan Presiden

Terlebih, polemik sebelumnya terkait penunjukan Plt Sekda Papua belum dapat diselesaikan.

Arebo yang juga praktisi hukum mempertanyakan Biro Hukum Pemprov Papua yang dianggap tak paham soal regulasi pemerintahan, sehingga mengambil keputusan yang justru bumerang bagi gubernur.

Ia juga menilai orang-orang di lingkaran Gubernur Papua tak bijak menyikapi polemik yang terjadi, namun hanya mengedepankan kepentingannya.

"Semestinya mereka memberi pandangan yang baik dan benar kepada gubernur, sehingga gubernur mengerti. Komunikasi dengan Kemendagri dan BKN. Bukan justru diberhentikan begitu," ujar Arebo, kesal.

Arebo memandang penunjukan Plt Sekda Papua oleh gubernur tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 atau Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahkan menurutnya, penunjukan Ridwan Rumasukun sebagai Plt Sekda Papua terlalu prematur. Sementara, presiden belum memberhentikan Dance Yulian Flassy dari jabatan Sekda Papa definitif. 

"Ada ketikdaknyamanan ketika Sekda Yulian Flassy menertibkan semua administrasi menyangkut keuangan di jajaran SKPD, apalagi tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk dana hibah," ujar Arebo.

"Saya rasa karena itu banyak yang tidak senang, lalu berupaya mendongkel Dance Yulian Flassy dari jabatan Sekda Papua," pungkasnya.

SEKDA PAPUA - Doktor Mohamad Ridwan Rumasukun, pejabat yang ditunjuk Gubernur Lukas Enembe sebagai Plt Sekda Papua, menggantikan Dance Yulian Flassy. Selain menjabat Plt Sekda Papua, Ridwan juga menjabat Asisten Bidang Umum.
SEKDA PAPUA - Doktor Mohamad Ridwan Rumasukun, pejabat yang ditunjuk Gubernur Lukas Enembe sebagai Plt Sekda Papua, menggantikan Dance Yulian Flassy. Selain menjabat Plt Sekda Papua, Ridwan juga menjabat Asisten Bidang Umum. (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)

Karenanya, ia berharap Gubernur Lukas segera membatalkan pelantikan Plt Sekda Papua yang dijawalkan besok Rabu (14/7/2021), pukul 10.00 WIT.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2021, Gubernur Lukas Enembe menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Plt Sekda Papua berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/7207/SET.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved