Info CPNS 2021: Ini Syarat Pendaftaran di Polda Papua Mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021
Kepolisian daerah Papua membuka formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun Anggaran 2021.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepolisian daerah Papua membuka formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun Anggaran 2021.
Pendaftaran Panda Polda Papua dibuka dari tanggal 30 Juni-21 Juli 2021.
Berikut persyaratan khusus untuk formasi umum yakni:
1. IPK 2,70
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Formasi tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku
4. D3 keuangan/administrasi keuangan/ekonomi akuntansi/ekonomi manajamen/akutansi harus memiliki sertifikat komputer.
Baca juga: Info CPNS 2021: Ini Syarat Pendaftaran untuk Putra/Putri Papua di Kanwil Kemenkumham
Baca juga: Info CPNS Polda Papua 2021, Simak Persyaratan untuk Formasi Umum hingga Khusus
D3 informatika/komputer diutamakan memiliki sertifikat Cisso
5.Certified network associate (CCNA) dan mikro tik certified network asssociate (MTCNA).
Formasi cumlaude
1.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2.Formasi tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.
Formasi putra/putri Papua
1. IPK 2,50
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak/ibu) asli Papua dibuktikan dengan surat akta kelahiran dan diperkuat dengan surat kesehatan dari kepala desa/kepala suku
4. Formasi tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku
5. D3 informatika/komputer diutamakan memiliki sertifikat Cisso certified network associate (CCNA) dan mikro tik certified network associate (MTCNA).

Baca juga: CPNS BPK 2021 Buka 1.320 Formasi, Penempatan dari Sumatera hingga Papua
Formasi disabilitas
1. IPK 2,70
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. D3 informatika/komputer diutamakan memiliki sertifikat cisso certified network associate (CCNA) dan mikro tik certified network associate (MTCNA)
4. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, namun tidak melampirkan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka dapat digugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.(Tribun-Papua.com,/Patricia Bonyadone)