ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasib Tragis Seorang Janda di Sumsel, Jadi Korban Rudapaksa dan Dibunuh dengan Keji oleh 5 Pria

Seorang wanita berstatus janda berinisial R menjadi korban dari kasus rudapaksa sekaligus pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

DOK. POLRES MUBA
Tiga pelaku pembunuhan seorang wanita di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap petugas setelah sebelumnya sempat buron. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang wanita berstatus janda berinisial R menjadi korban dari kasus rudapaksa sekaligus pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kini kepolisian berhasil mengamankan tiga orang dari lima pelaku aksi keji tersebut.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus di atas? Berikut Tribunnews.com rangkumkan fakta-faktanya:

Baca juga: Kronologi Harimau Serang Penebang Kayu di Hutan Sungai Belat, BBKSDA Beri Imbauan

1. Awal kasus

Aparat kepolisian ketika melakukan olah TKP bersama ketiga tersangka pembunuhan.
Aparat kepolisian ketika melakukan olah TKP bersama ketiga tersangka pembunuhan. (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Dilansir Kompas.com, kasus ini bermula dari penemuan mayat wanita tanpa busana.

Korban ditemukan mengapung di Sungai Panai, Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada Rabu (7/7/2021).

Korban sebelumnya dilaporkan pergi dari rumah sejak Selasa (6/7/2021).

Warga yang melihat korban kemudian melapor ke pihak polisi.

polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pembunuh korban.

Korban mengalami luka tusuk sehingga kuat dugaan korban dibunuh dan dirudapaksa.

Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan Nelayan di Perairan Muncar, Diduga Korban KMP Yunicee

2. Para pelaku diciduk

Empat hari setelah kejadian, tiga orang dari lima tersangka yakni AL, RN, dan JN berhasil diamankan polisi.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial SK dan CN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan dua orang tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak.

"Sedangkan otak pelaku dan eksekotor diduga berinisial SK," ujarnya, dikutip dari Sripoku.com.

3. Pelaku Sempat Evakuasi Korban

Aparat kepolisian dari Polres Muba ketika melakukan olah TKP bersama ketiga tersangka pembunuhan, Minggu (11/7/2021)
Aparat kepolisian dari Polres Muba ketika melakukan olah TKP bersama ketiga tersangka pembunuhan, Minggu (11/7/2021) (SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni)

Fakta lain terungkap, pelaku AL ternyata sempat mengevakuasi jasad korban dari sungai saat pertama kali korban ditemukan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin.

"Untuk pelaku atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai," katanya.

Ali menambahkan, masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.

Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan Nelayan di Perairan Muncar, Diduga Korban KMP Yunicee

4. Motif

Pihak kepolisian juga sudah mengetahui motif kasus rudapaksa dan pembunuhan ini.

"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak untuk diajak menikah," jelas Ali, dikutip dari Kompas.com.

5. Diancam hukuman mati

Polisi sudah menetapkan tiga pelaku yang sudah diamankan menjadi tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis.

Pertama pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider 338 juncto 55 KUHP.

Kedua adalah pasal 285 tentang pembunuhan disertai pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)(Kompas.com/Aji YK Putra)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved