Fakta Pemuda Asal DIY Pecahkan Kaca Ambulans yang Bawa Pasien Suspek Covid-19, Kini Ditangkap Polisi
IZ (28) alias Unyi, pemuda asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi usai merusak ambulans yang membawa pasien suspek Covid-19.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria ditangkap setelah merusak ambulans yang membawa pasien suspek Covid-19, Selasa (13/7/2021), pukul 18.00 WIB.
Diketahui, pria tersebut merupakan pemuda asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial IZ (28) alias Unyi.
Polisi mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat IZ ditegur AA (27), sopir ambulans bernomor polisi K 8498 ZA.
Menurut AA, IZ diduga menghalang-halangi ambulans dengan berjalan zig-zag.
Perisitwa itu terjadi saat keduanya berpapasan di sekitar Jalan Yogyakarta-Wonosari, Piyungan.
Baca juga: Sosok Bambang Purwoko, Dosen Fisipol UGM dan Ketua Gugus Tugas Papua yang Meninggal karena Covid-19
Baca juga: Tak Hanya Obat Terkait Covid-19 yang Kosong, Pasokan Tabung Oksigen Juga Sulit
Diduga tak terima ditegur, IZ lalu merusak kaca belakang dan bodi ambulans milik relawan Search and Rescue (SAR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan helm.
"Saat melintas, ambulans berpapasan dengan pelaku, pelaku (menggunakan motor) menghalangi jalan berjalan zig-zag," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (14/7/2021).
Lapor Polisi
Setelah itu, AA melapor ke Mapolres Bantul.Baca juga: Tuding Pemakaman Covid-19 Settingan, Pemuda Ini Dijemput agar Ikut Makamkan Jenazah Terpapar
Atas perbuatan IZ, polisi menjerat IZ dengan Pasal 406 KUHP soal Penanggulangan Wabah dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Marah Ditegur karena Halangi Jalan, Pemuda Ini Pecahkan Kaca Ambulans Pakai Helm
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kapolres-bantul-akbp-ihsan-tengah-dan-iz-belakang-kaos-biru-di-mapolres-bantul.jpg)