UU Otsus Papua Jilid 2 Disahkan, 19 Pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Diubah
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
TRIBUN-PAPUA.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang menanyakan kepada seluruh fraksi DPR apakah dapat menyetujui RUU Otsus Papua dapat disahkan menjadi UU Otsus Papua.
Baca juga: Tak Ditemui MRPB, Massa Aksi Tolak Otsus di Manokwari Ancam Kembali Turun Jalan
Baca juga: Demo Tolak Otsus Jilid II di Manokwari, Papua Barat abaikan Protokol Kesehatan
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco kepada para fraksi DPR dalam rapat, Kamis.
"Setuju," jawab seluruh Fraksi DPR yang dilanjutkan dengan ketukan palu Dasco dan tepuk tangan.
Dasco kemudian kembali mempertanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui agar RUU Otsus Papua tersebut dapat disahkan menjadi UU.
Dengan serentak, seluruh anggota DPR menjawab kata setuju dan diiringi dengan ketukan palu Dasco untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut di hadapan anggota dewan.
Politisi PDI-P itu mengatakan, RUU tersebut merupakan usulan Presiden yang ditandai dengan Surat Presiden pada Desember 2020.
Baca juga: Aksi Demo Tolak Otsus di Manokwari Tak Kantongi Izin
RUU ini akan mengubah 19 pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut. Tiga pasal di antaranya merupakan usulan pemerintah.
Ketiganya adalah pasal 1, 34 dan 76.
Pasal 1 mengenai ketentuan umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus Papua, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.
Komarudin mengklaim pembahasan RUU ini telah berjalan dengan baik karena berdasarkan semangat kekeluargaan.
"Hal ini lah yang menuntun Pansus dan Pemerintah mencapai kata sepakat. Dari pasal-pasal yang sebelumnya terasa sulit untuk diakomodir, untuk itu kepada pemerintah saya sampaikan terima kasih," ucap Komarudin.
Ia mengatakan, pembahasan RUU juga telah mendengarkan beberapa masukan dari masyarakat dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-dprd-dki-jakarta-pada-jumat-27112020.jpg)